»»

Hasil Kompetisi Divisi Satu Liga Indonesia XV Tahun 2009 Putaran I »» PSBS Biak vs Persis Sorong = 1-0 «» Perseru Serui vs Persinab Gunung Bintang = 1-0 «» PSBS Biak vs Persitoli Tolikara = (2-2) «» Perseru Serui vs Persis Sorong = (1-1) «» Persitoli Tolikara vs Perseru Serui = 3-1 «» Persinab Gunung Bintang vs Persis Sorong = (3-1) «» Persitoli Tolikara vs Persinab Gunung Bintang = (1-1) «» PSBS Biak vs Perseru Serui = (0-0) «» Persis Sorong vs Persinab Gunung Bintang = (3-2) «» PSBS Biak vs Persinab Gunung Bintang = (1-1) **°**

LP2RIP Dukung Langkah KPU Biak

·
JAYAPURA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak untuk mengakomodir calon independen dalam Pilkada 2008 di Kabupaten Biak, nampaknya mendapat dukungan positif dari masyarakat, diantaranya dari Lembaga Pendidikan Politik Rakyat Independen Papua (LP2RIP). Ketua LP2RIP, Drs. Jacob Ronsumbre mengatakan, dengan diakomodirnya calon independen, maka setiap orang yang mempunyai potensi untuk menjadi pemimpin bisa ikut bersaing." Dengan demikian, rakyat akan menjadi lebih terdidik dan bisa menyalurkan suaranya sesuai dengan keinginan hatinya untuk memilih figure pemimpin yang dinilai paling baik," katanya, Jumat (9/5) kemarin. Menurutnya, dengan hadirnya kandidat perseorangan atau kandidat independen, maka rakyat akan lebih mudah memilih calon pemimpin yang mempunyai kemampuan, loyalitas dan moralitas. "Sebab selama ini, calon yang mempunyai kriteria itu tidak bisa mencalonkan diri karena terbentur mekanisme partai. Dengan diperbolehkannya calon independen ini, rakyat tidak boleh tertipu lagi," ujarnya.
Sementara itu staf ahli LP2RIP, Habel Rumbiak,SH menyatakan, apa yang dilakukan KPU Biak, sangat baik untuk pendidikan politik bagi masyarakat. "Hal ini mestinya bisa diikuti oleh KPU di daerah lain. Sebab dengan diakomodirnya calon independen, memberikan ruang yang baik bagi masyarakat Papua untuk bisa menentukan pilihan tanpa adanya tekanan politik dari partai tertentu," paparnya.
Langkah yang dilakukan KPU Biak menurutnya juga telah sesuai dengan amanat dari revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. "Secara hukum, diperbolehkannya calon independen untuk bersaing merupakan sesuatu yang sangat adil. Sebab ini juga telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, dimana setiao orang mempunyai hak yang sama di depan hukum," terangnya.
Pihaknya berharap, dengan diakomodirnya calon independen, akan melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang bersih, bermoral dan memperhatikan kepentingan rakyat. (fud/Cpos/100508)
| More

0 komentar:

Poskan Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!

BIAK Rasine

Top Posting

Indonesia Rasine

>>> Silahkan berikan Ide, Saran & Kritik Mengenai Webblog ini klik disini

::::

Weblog Papua

A r s i p

 

BIAK Rasine | Template Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD