Biak - Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2010 naik menjadi Rp1.316.500/bulan atau meningkat sekitar 10 persen dari 2009 sebesar Rp1,2 juta. "Berdasarkan Keputusan Gubernur Papua No.195/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Penetapan UMP Papua, besaran upah tersebut berlaku di kabupaten/kota sejak 1 Januari 2010," kata Kabid Hubungan Industrial Pancasila dan Syarat Kerja Disnaker Biak Numfor Drs Rachmat Rahman, Kamis.
Ia mengatakan Disnaker Biak mengimbau pengusaha atau perusahaan dapat melaksanakan keputusan Gubernur Papua tentang kenaikan UMP 2010.
Menyinggung sosialisasi ketentuan UMP Papua 2010 tersebut, ia mengatakan masih dilakukan terbatas mengingat anggaran terbatas.
Upaya lain yang dilakukan Disnaker Biak untuk menyebarluaskan UMP 2010, pihaknya memperbanyak salinan keputusan gubernur untuk dikirimkan ke berbagai perusahaan atau pengusaha di daerah ini.
"Aturan upah minimum yang dikeluarkan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kepentingan pengusaha dan pekerja," katanya.
Disnaker Biak setelah keluarnya keputusan gubernur tersebut segera menindaklanjutinya dengan keputusan pemerintah kabupaten serta akan memantau pelaksanaan UMP tersebut.
"Untuk UMPS Papua subsektor minyak gas dan bumi sebesar Rp1.448.150/bulan, emas dan tambang Rp1.448.150/bulan, serta jasa kontruksi Rp1.382.325/bulan. [Antara/FINROLL News]
»»
Upah Minimum Provinsi Papua RP1.316.500
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!