»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Kemhut Siap Cadangkan Hutan Desa Untuk Papua

Jakarta - Pemerintah menyiapkan pencadangan areal 11 ribu hektare hutan desa dan 29.350 hektare untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sebagai bagian dari implementasi UU Otonomi Khusus Papua.

Untuk HTR, kata Sekjen Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, di Jakarta, Minggu, tersebar di Kabupaten Biak Numfor seluas 3.185 hektare dan 26.165 hektare di Kabupaten Nabire.
Hutan Desa dimaksudkan untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan.

Menurut dia, pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan sudah melakukan beberapa hal lain terkait pemberdayaan masyarakat Papua melalui pemanfaatan hutan. "Selain pencadangan hutan desa, HTR, dan hutan kemasyarakatan/HKm, Kemenhut berusaha menyelesaikan revisi rencana tata ruang wilayah propinsi Papua dan Papua Barat," kata Hadi yang mengikuti rapat kerja menko dengan tim pemantau pelaksanaan UU Otonomi Khusus.

Hadi menambahkan Kemhut juga sudah menerapkan pengelolaan hutan dengan sistem Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Papua yang diharapkan sinergis dengan komunitas adat yang masih kental di wilayah itu.
Khusus Papua dan Papua Barat, menurut dia, rancang bangun KPH sudah ditandatangani Menteri Kehutanan sebelumnya yakni MS Kaban sebanyak 77 unit KPH. Untuk Papua 56 unit KPH dan Papua Barat 21 Unit KPH.

Sementara itu, KPH Model di provinsi Papua sendiri sudah berada di Kepulauan Yapen.
Hadi menyebut sistem KPH sudah termasuk dalam kebijakan khusus di Papua di bawah UU OTSUS, terutama dalam Peraturan daerah Khusus Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan
Berkelanjutan di Provinsi Papua.

KPH, menurut dia, merupakan solusi atas masalah perlunya penataan ulang pengelolaan sektor kehutanan. Terkait keberadaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hadi mengatakan, masih tetap ada dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tengah mengevaluasi keberadaannya saat ini.

Kemhut, katanya, tetap mengutamakan kepentingan rakyat dalam pengelolaan hutan dengan mengacu pada UU No.41/1999 tentang kehutanan dengan kebijakan atau aturan-perundangan yang menjadi landasan kebijakannya seperti seperti PP 6 tahun 2007 jo PP tahun 2008 tentang kebijakan pengelolaan hutan hak, Permenhut No.P. 37/MENHUT-II/2007 tentang hutan kemasyarakatan, Permenhut No. P.49/MENHUT-II/2008 tentang Hutan Desa, dan Kemitraan.
Hadi menyebut Kemhut juga berupaya meningkatkan status kawasan konservasi di Papua dan Papua Barat dengan penetapan Taman Nasional dan Suaka Margasatwa. [Republika.co.id]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!