»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Miras Pemicu Utama Kriminal di Biak

Biak - Hingga kini minuman keras (Miras) masih menjadi pemicu utama terjadinya berbagai kasus tindakan kriminal. Data di Polres Biak menyebutkan dua bulan terakhir ini didominasi kasus rata-rata penganiayaan dan kekerasan.

Kepala Polres setempat Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Budianto, SH MH mengatakan pihaknya telah berupaya menghimbau kepada masyarakat untuk sebaiknya tidak mengkonsumsi minuman beralkohol. Apalagi nekad mengkonsumsinya secara berlebihan dan tidak pada tempatnya.
“Padahal dalam upaya penertiban orang mabuk secara persuasif selalu diingatkan untuk sebaiknya tidak mengkonsumsi minuman beralkohol karena dampak negatifnya sangat banyak“, kata Setyo Budianto, Selasa (16/3).

Menurutnya pihak kepolisian hanya bisa menertibkan, karena hampir setiap pedagang dan pengecer telah mengantongi ijin penjualan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten setempat.
“Setiap hari ada saja yang masuk dan pelaku kriminal rata-rata telah mengkonsumsi minuman beralkohol “, kata Kapolres yang tidak mau menyebutkan istilah Miras untuk minuman beralkohol ini.

Dari data kasus kriminal yang dipicu minuman beralkohol, kasus penganiayaan dengan kekerasan menduduki urutan teratas, berikutnya pengroyokan, pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan adanya kasus-kasus kriminal yang dipicu oleh minuman beralkohol, diharapkan agar pemerintah kabupaten ini dapat bersama-sama dengan kepolisian, tokoh agama, adat untuk duduk bersama membicarakan solusi terbaik bagi masyarakat.

“Kami sudah minta ke pemerintah daerah agar ijin penjualan dapat dibatasi, serta waktu peredarannya juga dicantumkan dalam perijinan, tetapi belum ada realisasi“, ujarnya.
Langkah selanjutnya untuk mengamankan warga dari dampak minuman beralkohol itu, pihak kepolisian setiap hari tingkatkan pengawasan dan penertiban. Selain itu melakukan razia di tempat umum atau keramaian. [mdc/binpa/Bintang Papua]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!