Biak - Komisi I DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendesak pemerintahan daerah segera menyelesaikan status hukum tapal batas dengan Kabupaten Supiori.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Yosef Daud Korwa SH di Biak, Minggu, mengakui, belum tuntasnya penetapan batas wilayah antar kedua kabupaten ini membuat pelayanan pemerintahan distrik Bondifuar dinilai kurang maksimal.
"Perlu ada pendekatan dengan masyarakat adat serta pihak terkait sehingga ditetapkan kesepakatan mengenai batas wilayah dua kabupaten bertetangga ini," kata Yosef Korwa.
Dia mengakui, sejak kabupaten Supiori dimekarkan dari Kabupaten Biak Numfor sesuai UU No35 tahun 2003 hingga sekarang penyelesaian batas wilayah berlarut-berlarut sehingga memunculkan konflik pada beberapa warga kampung di tapal perbatasan.
Pihak DPRD BIak, lanjut Korwa, meminta supaya status tapal batas administrasi diselesaikan sesegera mungkin karena menyangkut pelayanan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan di kedua berbatasan.
"Jangan ada kesan karena pemerintah tidak memprioritaskan penyelesaian batas wilayah sehingga kita juga memelihara konflik di tengah masyarakat perbatasan Biak-Supiori," harap politisi dari Golkar saat menyampaikan laporan komisi 1 DPRD.
Kabupaten Supiori sejak dimekarkan dari Biak 2003 lalu telah menetapkan sejumlah kampung yang masuk wilayah Biak dicaplok masuk ke kabupaten pemekaran itu. [Antara/FINROLL News]
»»
DPRD Desak Penyelesaian Tapal Batas Biak-Supiori
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!