»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Ketua BPK: Tujuan Otonomi Daerah Sejahterakan Rakyat

Jayapura - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. Anwar Nasution mengatakan, tujuan Otonomi Daerah (Otda) adalah untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
"Dengan adanya Otda, merupakan tonggak perubahan menuju era desentralisasi dan diharapkan dapat memberikan fenomena baru bagi daerah yang punya kewenangan untuk membangun daerahnya sendiri," kata Anwar ketika memberikan kuliah umum di Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua, Rabu.

Ia menjelaskan, Otda sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU nomor 32 tahun 2004, mengandung pengertian bahwa kewenangan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dalam hal ini, Otda tidak hanya berdampak pada kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dalam penyediaan pelayanan masyarakat.

"Tetapi juga yang terpenting adalah penentuan arah kebijakan pembangunan daerah, yang benar-benar merupakan aspirasi daerah itu sendiri," jelas Anwar.

Anwar mengungkapkan, sementara untuk UU Nomor 25 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Kekuatan Pusat dan Daerah, selain lebih progresif menawarkan Otda, sekaligus juga memberi penegasan hak dan tanggungjawab fiskal pemda melalui azas desentralisasi.

Disamping itu, sesuai dengan proses perkembangan sistem dan manajemen perencanaan pembangunan nasional, terjadi juga perkembangan dalam tuntutan masyarakat.

"Antara lain mengenai perlunya perbaikan kinerja aparatur pemerintah, pemerataan serta peningkatan hasil-hasil pembangunan bagi masyarakat," ujarnya.

Khususnya pelaksanaan Otda di Papua, sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus), Anwar menilai masih banyak hal yang perlu dibenahi.

"Indikatornya kita melihat implementasi UU Otsus di Papua yang sudah delapan tahun, ternyata masih ada masyarakat yang mengaku belum merasakan manfaatnya," paparnya. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!