»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Mantan Kepala Bappeda Supiori Divonis Enam Tahun

Biak - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Selasa menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama enam tahun kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Supiori Drs Yakob Kokorule M.Si karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua majelis hakim Willem Rompies dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Yakob Kokorule dinyatakan secara meyakinkan terbukti berbuat tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama menggunakan dana perjalan dinas tahun anggaran 2007 sebesar Rp2,4 miliar sebagaimana dakwaan pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain divonis hukuman enam tahun, terdakwa Yakob Kokorule dikenakan vonis tambahan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti kurun waktu satu bulan setelah berkuatan hukum tetap sebesar Rp1,786 Miliar subsider dua tahun penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata Willem Rompies yang juga Ketua Pengadilan Negeri Biak, karena terdakwa Yakob Kokorule tidak mengindahkan program pemerintah Republik Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .

"Putusan lain majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," katanya.

Sementara itu, terdakwa Yakob Kokorule didampingi kuasa hukumnya Turan Tengko tampak enggan berkomentar menanggapi putusan majelis hakim yang menghukum dengan pidana penjara selama enam tahun.

"Saya menyatakan pikir-pikir dengan vonis hukuman majelis hakim," kata terdakwa.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Arnorda Awom SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun belum dapat menyatakan sikap atas putusan majelis hakim.

"Kami jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim karena masih harus mempelajari amar vonis," kata Jaksa Arnorda Awom yang sehari-hari sebagai Kasi Pidana Khusus Kejari Biak. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!