»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pemberhentian Kepala Daerah Tak Harus Melalui DPRD

Jakarta - Guru besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA mengemukakan, sesuai aturan dalam UU No. 32/2004 dan PP No.6/2005, maka pemberhentian sementara kepala daerah yang terjerat hukum tidak harus melalui usulan DPRD .

Pemberhentian sementara itu tidak harus melalui DPRD setempat, tetapi cukup usulan mendagri untuk jabatan gubernur dan usulan gubernur bagi jabatan bupati dan wali kota.

"Secara etika pemerintahan, memang tidak elok seorang kepala daerah yang sudah ditahan masih mengendalikan pemerintahan dari balik penjara. Tetapi, bila masih berstatus tersangka, kita masih menganut "azas praduga tak bersalah" sehingga dimungkinkan seorang gubernur atau bupati(dan walikota, red) untuk memimpin dari rumah tahanan," kata Djo, panggilan akrab Djohermansyah di Jakara, akhir pekan lalu.

Djo yang juga Deputi Politik Seswapres membenarkan, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang ditahan KPK sejak seminggu lalu, masih dibolehkan oleh undang-undang untuk mengendalikan pemerintahan karena memang masih seorang gubernur.

Ismeth Abdullah ditahan KPK karena dugaan keterlibatan Ismeth saat menjadi ketua Otorita Batam dalam pembelian mobil pemadam kebakaran.

Tetapi, begitu duduk di kursi terdakwa, otomatis Pasal 31 Ayat (1) UU No. 32/2004, langsung berlaku.

"Beliau harus diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul Mendagri," katanya.

Kasus Supiori

Sementara itu, Bupati Supiori, Papua, Jules F. Warikar yang sudah duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor sejak beberapa waktu lalu, memang harus segera diberhentikan sementara oleh Mendagri Gamawan Fauzi sampai kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengangkat wakilnya Julius Musefer sebagai pelaksana tugas.

"Itu sangat aneh kalau sampai sekarang Pak Jules masih memimpin daerahnya. Saya kira, Kementerian Dalam Negeri harus segera mengecek dan mengambil keputusan untuk memberhentikan beliau sementara sampai hukumannya di pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," katanya.

Dia menambahkan, perlunya seorang kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa diberhentikan sementara, supaya tidak terbebani antara menghadapi perkara di pengadilan dengan memimpin pemerintahan di daerahnya.

"Menjadi kepala daerah itu `kan tidak gampang. Perlu pemikiran, waktu dan fisik. Jadi, pemberhentian sementara adalah perlakuan yang manusiawi agar dia bisa fokus menghadapi perkaranya, sementara jalannya roda pemerintahan juga tidak terganggu," kata Djoherman.

Menurut Djo, meski dibolehkan oleh undang-undang seorang tersangka (belum terdakwa) untuk mengendalikan pemerintahan--meski dari balik rumah tahanan--, hal ini sesungguhnya tidak efisien dan efektif karena staf yang bersangkutan harus bolak-balik dari daerah asal ke tempat kepala daerah ditahan.

Di sisi lain, kata Djo, kepala daerah yang terbelit dengan persoalan hukum cenderung kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Namun, sepanjang berstatus tersangka ada "presumation of innonce" (praduga tak bersalah) karena masih berpeluang untuk dibebaskan.

"Akan tetapi, kalau sudah terdakwa, sudah ada aturan mainnya agar yang bersangkutan dinonaktifkan," katanya.

Sementara itu, Bupati Supiori, Provinsi Papua, Jules F. Warikar yang telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus dugaan korupsi dana APBD Supiori senilai Rp30 miliar, segera dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Sesuai ketentuan undang-undang, kepala daerah yang sudah jadi terdakwa memang harus segera dinonaktifkan dari jabatannya," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, pekan lalu.

Mendagri berjanji akan segera mengecek tentang status terdakwa Bupati Jules F Warikar yang sudah ditahan oleh KPK sejak Juli 2009 dan saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa.

"Kalau memang sudah terdakwa, akan segera kita keluarkan surat keputusan penonaktifannya sebagai bupati," kata Mendagri menanggapi masih aktifnya Jules mengendalikan pemerintahan Supiori dari balik penjara.

Mengenai Gubernur Ismeth Abdullah yang juga sudah ditahan KPK, tapi statusnya masih tersangka, Gamawan menjelaskan, bila sudah ada pemberitahuan bahwa yang besangkutan sudah menjadi terdakwa segera dinonaktifkan. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!