Biak - Jumlah masyarakat kabupaten Biak Numfor,Papua yang wajib memiliki kartu tanda penduduk setempat mencapai 85.391 orang tersebar di 19 distrik.
Berdasarkan data dinas kependudukan dan permukiman Biak, Minggu, menyebutkan, masyarakat kabupaten Biak Numfor yang telah memiliki KTP sebanyak 26.039 orang.
Kepala bidang pelayanan KTP dinas kependudukan dan permukiman Biak, M.Sitinjak S.Sos mengakui, hingga 2010 pihaknya terus meningkatkan kinerja pelayanan permintaan KTP, akta kelahiran maupun akta catatan sipil.
Dia mengatakan, untuk pengurusan KTP sampai September 2010 sudah berjalan dengan sistem administrasi nomor induk kependudukan secara nasional melalui penerbitan KTP nasional.
Ia mengatakan, setiap masyarakat Biak yang memenuhi syarat telah berusia diatas 17 tahun atau sudah/pernah menikah maka wajib untuk mendapatkan KTP sebagai bukti kependudukan yang sah.
Setiap warga yang mengajukan permohonan KTP, lanjut Sitinjak, akan diproses dengan cara mengisi formulir kependudukan yang disediakan pihak dinas kependudukan dan permukiman Biak.
"Jika persyaratan masyarakat lengkap dan memenuhi syarat maka permintaan kartu tanda penduduk dari warga tertentu akan segera diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Sitinjak.
Untuk capaian kinerja indikator kepemilikan akta kelahiran per 1000 orang dilihat jumlah penduduk yang memiliki akta kelahiran sebanyak 109.943 orang dibagi dengan jumlah penduduk Biak 131.828 orang sehingga capaian kinerja adalah 845,66 tiap 1000 penduduk. [ANT]
»»
Penduduk Biak Wajib KTP 85.391 Orang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!