»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

AS Kecam Vonis Ringan Anggota TNI Penganiaya di Youtube

Jakarta - 3 Tentara penganiaya warga Papua yang videonya termuat di Youtube telah divonis 8,9 dan 10 bulan penjara. AS mengecam vonis yang dianggap terlalu toleran tersebut.

Hukuman itu,"tidak mencerminkan keseriusan terhadap penganiayaan dua warga Papua seperti terlihat di video tahun 2010," ujar Jubir Deplu AS Philip Crowley dalam pesan Twitternya seperti dilansir AFP, Rabu (26/1/2011).

"Indonesia harus memastikan pasukan bersenjatanya bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi. Kami prihatin dan terus mengikuti kasus ini," imbuh Crowley.
Pada Senin 24 Januari, tiga anggota TNI Kodam Cenderawasih, Kesatuan 753 AVT/Nabire, yang terlibat penganiayaan yang videonya beredar di Youtube, divonis 8, 9, dan 10 bulan penjara. Mereka terbukti bersalah menganiaya dan melangar perintah atasan.

Ketiga anggota TNI itu adalah Serda Irianto Rizqianto, Pratu Thamrin Mahangiri dan Pratu Yapson Agu. Mereka dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 103 KUHP Militer perihal melanggar perintah atasan. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan saat menginterogasi warga di Pos TNI Gurage Puncak Jaya, sebagaimana terekam dalam video yang beredar di Youtube.

Vonis yang dijatuhkan dalam persidangan oleh majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan oditur militer dengan dakwaan melanggar Pasal 103 ayat 1 junto ayat 3 ketiga KUHP Militer atau tidak mentaati perintah dinas. Tuntutan hukuman penjara dari oditur militer adalah selama 2,6 tahun.
Menyikapi proses sidang tersebut, Wakil Ketua Komnas HAM Papua Titus Murib yang turut menyaksikan jalannya sidang menyatakan ketidakpuasan atas proses persidangan itu. Ia menilai ketiga pelaku seharusnya disidangkan di pengadilan HAM Internasional. [Nurul Hidayati/detikcom]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!