»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

BPKAD Papua: Deposito Dana Otsus Rp 1,85 T Sudah Sesuai Aturan

Papua - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua membantah isu miring penggunaan dana Otsus periode 2008-2010. Pendepositoan dana Otsus Rp 1,85 triliun di Bank Mandiri dan Bank Papua dilakukan karena Pemprov belum membutuhkan dana itu.
"Itu sudah sesuai dengan ketentuan," kata Kepala BPKAD Papua, Achmad Hatari di Jayapura, Senin (18/4/2011) sore.

Dia menepis tudingan BPK yang menilai penempatan dana sebagai deposito di Bank Mandiri dan Bank Papua itu sebagai sesuatu kebijakan yang menyalahi pasal 73, ayat 1 dan 2, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
BPK menyebut penempatan uang itu melanggar UU dan rawan dikorupsi. Semestinya uang disalurkan untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat Papua.

"Mereka tidak melihat di pasal 71 ayat 1 dan 2 di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Produk hukum ini adalah perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006," ujarnya.
Hatari juga membeberkan pendepositoan uang itu sudah diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sekitar bulan November 2010 lalu yang diikuti oleh pihak BPK beberapa waktu sesudahnya.
"Kita sudah jelaskan dan ditindaklanjuti dengan klarifikasi atau semacam evaluasi kepada pihak BPK sekitar 3 minggu lalu. Bahkan Dirjen Perimbangan Keuangan dari Depkeu tadi pagi, tanpa diberitahukan, mengklarifikasi bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito itu ada dalam aturan," terang dia.

Menyinggung soal sah tidaknya penunjukan Bank Mandiri sebagai pemegang kas, Hatari mengatakan UU juga memungkinkan hal itu. "Sebagaimana bunyi pasal 179 Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 1 berbunyi, bendahara umum daerah adalah saya sebagai Kepala BPKAD, menunjuk bank daerah yang sehat untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran kas. Ayat 2, penunjukan itu harus dengan keputusan Kepala Daerah dan Ayat 3, harus beritahukan DPRP. Ketiga-tiganya kita penuhi," tutur dia.
Hatari pada kesempatan itu juga membantah jika dana Otsus Papua dipakai jalan-jalan ke Jerman. "Itu tidak benar. Ini harus dibuktikan. APBD Papua kan tidak hanya Otsus, ada dari sumber lain seperti PAD. Saat menjabat saya komitmen dana Otsus untuk rakyat," tuturnya. [Erwin Senduk-detikNews]

4 komentar:

  1. Dengan uang, kita bisa melakukan apa saja... positif maupun negatif... Papua banyak uang, tapi sayang mental pejabat belum saatnya mengelola uang sebanyak itu.. Lihat rakyat di pedalaman yang dulu masih rajim berkebun , sekarang hanya nongkrong di kantor pemda meminta bantuan dan langsung habis terpakai berfoya-foya karena mengikuti kelakuan pejabat yang cepat kaya dan hidup berfoya2. Uang melimpah di papua, tetapi menjadi kutuk ..bukan berkat!

    BalasHapus
  2. HUKUM PARA PEJABAT KORUP DI PAPUA,,, SAMPAI DI KAMPUNG-KAMPUNG... MAKAN UANG RAKYAT, BIKIN RAKYAT SENGSARA, TRABISA MAJU, PERAMPOK, KABUALAN, SETAN KAMUORANG YG MAKAN UANG OTSUS UTK RAKYAT... HUKUM PEJABAT YANG BERJAMAAH SELEWENGKAN DANA OTSU, SEMUA KABUPATEN DAN KOTA HARUS BETUL-BETUL DI CEK,,, HUKUM DAN LUDAHI MEREKA....!

    BalasHapus
  3. Jahat sekali cari uangnya birokrat di daerah, sementara gedung2 sekolah banyak yang rusak, tidak ada guru. Tega bener para birokrat ini. udah putus urat malunya kale ?

    BalasHapus
  4. masa dikatakan Pemprov blm membutuhkan jdi simpan di bank.? ini kayaknya "mereka" bingung mo bikin program apa, sampai uangnya disimpan dulu. (kam simpan dulu krn Rakyat papua sdh sejahtera jadi eeeh.???!)

    BalasHapus

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!