»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Warga Biak Keluhkan Mahalnya Biaya Pendidikan yang Dikutip Sekolah

Biak - Sejumlah orang tua siswa di Kabupaten Biak Numfor, Papua mengeluhkan besarnya punggutan biaya pendidikan yang dikutip berbagai sekolah pada penerimaan murid baru tahun ajaran 2011/2012.

Insari, salah satu orang tua siswa di Biak, mengharapkan DPRD dan Dinas Pendidikan Biak memerhatikan keluhan punggutan biaya pendidikan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2011/2012 yang dikenakan sekolah.

Pungutan ini berkisar Rp 500 ribuan hingga Rp 3 jutaan. "Beban biaya yang dikenakan sekolah pada siswa baru sangat memberatkan orang tua siswa. Setiap sekolah memberlakukan biaya bervariasi," ungkap Insari, Senin (11/7).

Berbagai punggutan biaya pendidikan siswa baru di antaranya untuk membeli pakaian seragam, buku paket, biaya masa orientasi siswa, pakaian olahraga, batik, topi, dasi hingga hingga membayar kartu pelajar.

Hal senada diakui Paulus, salah seorang wali murid. Menurut dia, punggutan biaya pendidikan yang dikutip sekolah negeri dan swasta tidak memerhatikan kemampuan orang tua siswa sehingga memberatkan masyarakat.

Dia berharap kalangan Dinas Pendidikan maupun DPRD dapat melakukan investigasi terhadap punggutan biaya pendidikan pada waktu pendaftaram siswa baru tahun ajaran 2011/2012, yang telah diumumkan beberapa hari lalu.

"Pendidikan gratis yang diprogramkan pemerintah masih belum diimplementasikan di sekolah-sekolah. Sebagai orang tua, kami tetap keberatan dengan pungutan biaya pendidikan dilakukan sekolah," ujar warga Biak ini.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kamaruddin, mengatakan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran tentang tata cara pendaftaran penerimaan siswa baru tahun ajaran 2011/2012.

Biaya pungutan pendidikan dilakukan panitia maupun pihak sekolah pada calon siswa baru, namun diharapkan tidak memberatkan orang tua siswa. Pungutan ini juga harus dilakukan secara proporsional, setelah ditetapkan bersama komite sekolah, dan siswa dinyatakan diterima di sekolah bersangkutan. "Dinas pendidikan Biak akan menindak tegas setiap sekolah yang melakukan penyimpangan dalam penerimaan siswa baru," kata Kamaruddin. [Antara]

1 komentar:

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!