»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pejabat Mangkir Kerja, Siap-siap Dimutasi

Supiori - Ketegasan Bupati Supiori, Fredrik Menufandu SH MH MM., dan Wakilnya Drs. Yan Imbab, selama tiga bulan terakhir kepada seluruh staf dan pejabat di lingkungan Pemda Supiori agar disiplin masuk dan pulang kantor rupanya dianggap “angin lalu”, terutama di Sekretariatan Kantor Bupati Supiori, pilihan satu-satunya adalah melakukan mutasi dalam skala besar.

“Saya berikaan toleransi waktu dua minggu, kepada pejabat dan staf kalau tidak ada perubahan dan sudah tidak mau kerja lagi di sekretariatan bupati, maka kita akan lakukan mutasi. Pemerintahan di Kampung perlu kita perkuat maka yang dimutasi dari sekretariatan akan ditempatkan di kampung-kampung,” tegas Bupati Supiori Fred Menufandu, di Aula Kantor Bupati Supiori, Senin (1/8).

Ketegasan tersebut muncul ketika, pemeriksaan langsung absensi ke masing-masing bagian di Setda Kabupaten Supiori pada pukul 11.00 WIT. Hasilnya tidak menggembirakan, sebagian besar pejabat dan staf yang masuk kerja pada awal bulan itu tidak signifikan. Bahkan pada salah satu bagian, hanya ada tiga staf, selebihnya tidak masuk.
Oleh karena itu, pilihan mutasi mulai dari pejabat dalam hal ini kepala bagian, kasubag dan staf merupakan pilihan yang akan diambil dala dua pekan kedepan. Mereka yang akan dimutasi dari sekretariatan bupati, kata Fred, akan ditempatkan di masing-masing pemerintahan kampung untuk membantu kepala kampung dan sekretaris kampung.

"Kabag tidak masuk, kasubag juga tidak masuk kerja, akhirnya staf juga ikutan, mungkin harus ada penyegaran segera, mereka butuh suasana kerja yang baru. Kalau yang sampai dimutasikan tapi tidak berubah, kita bisa sampai pada tahap pemberhentian sebagai PNS, aturannya sudah ada, jadi kita tidak asal-asalan pecat,” tegas Bupati Fred yang mengaku sudah memerintahkan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Supiori, untuk mendistribusikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ketegasan Fred ini selain karena ketidakdisiplin PNS di lingkungan kerja Setda Kabupaten Supiori, ketegasan ini juga diambil berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat tentang kinerja di Setda Supiori selama ini.

“Budaya ini seharusnya kita rubah, ini pemerintahan, ada aturan yang atur, kita tidak asal-asalan kerja, masuk dan pulang kantor sesuka hati, PNS itu diatur mulai dari pakaian sampai jam kerja. Masyarakat terus soroti kita, mestinya kita malu,” tandas Fred.
Hal yang sama juga dilontarkan Wakil Bupati, Yan Imbab. Dalam kesempatan tersebut, Imbab menegaskan bahwa selama seminggu berkantor, ada beberapa hal yang menjadi catatannya, yaitu jam masuk dan pulang kantor yang dipraktekkan oleh pejabat dan staf di Setda Supiori.

“Satu minggu saya di kantor Bupati, hampir sebagian besar staf tidak masuk kantor, pejabat juga masuk kantor paling cepat jam sebelas, jadi ini tidak menutup kemungkinan bagi kita untuk mendistribusikan PNS di setda ke kampung-kampung, agar bisa bantu pemerintahan di kampung,” tutup Imbab tegas. [hen/aj/lo2-BinPa]

1 komentar:

  1. Bpk Bupati, PNS itu dikasih hati mau jantung juga pak. jadi kalu bpk cuma bicara, tdk akan ada yang peduli. lebih cepat bpk melaksanakan reformasi birokrasi akan lebih baik utnuk masa depan Supiori. untuk kebaikan jangan di tunda2 pak. tks

    BalasHapus

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!