»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pemkab Supiori Siap Berlakukan Absen Digital

Supiori - Dalam rangka mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta syarat bagi pembayaran Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) atau pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Pemerintah Kabupaten Supiori berencana memberlakukan absen digital dengan sistem sidik jari.

“Kami akan berlakukan absensi digital, alatnya sudah ada dan tunggu untuk nanti diinstal,” ungkap Bupati Supiori, Fredrik Menufandu SH MH MM, di Kantor Bupati Supiori, saat gelar pertemuan dengan para pimpian SKPD di Supiori.

Dikatakan, pemberlakuan absensi digital di Pemkab Supiori berkaitan erat dengan kedisiplinan PNS sebagaimana yang tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta juga berpengaruh pada Pemberian Tambahan Bersyarat (TPB) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada PNS di Supiori.

Absensi digital ini di setting khusus untuk mencatat kehadiran PNS di kantor, artinya alat ini memberikan tolerir kepada PNS hingga pukul 09.00 WIT pada saat masuk kantor dan akan terbuka atau aktif lagi pada pukul 03.00 WIT saat pulang kantor. Alat ini hanya akan mendeteksi data PNS berupa sidik jari.

“Ketika kita sudah mulai pakai absensi digital, maka tidak ada alasan lagi bagi PNS untuk menuntut ketika akan dikenakan sanksi ataupun pembayaran TKD, karena pada waktu tertentu, data yang terekam di alat ini dapat di print out untuk kepentingan-kepentingan tertentu seperti TKD tadi,” ujarnya.

Namun karena teknologi ini sangat bergantung pada listrik, maka Fred meminta kepada Pimpinan SKPD agar tetap memberlakukan absensi tandatangan, pasalnya absensi itu akan menjadi pertimbangan bagi Bagian Kepegawaian maupun Keuangan untuk memberikan sangsi ataupun membayar TKD sebagaimana yang diberikan kepada PNS pada akhir tahun anggaran. Disiplin PNS di Supiori selain menjadi perhatian Bupati Fred dan Wakilnya, Yan Imbab. kedisiplinan PNS pun menarik perhatian DPRD Supiori. perhatian DPRD ini terungkap saat kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ke Supiori pekan kemarin. Dimana pada kunjungan Kejati tersebut, Ketua DPRD Supiori, Dra. Hulda Ida Manggober, MM., mengeluh kepada Kejati tentang kedisiplinan PNS di Supiori.

“kami mohon petunjuk, kira-kira langkah apa yang harus kami ambi untuk disiplinkan PNS kami di Supiori, kami sudah berulangkali berikan himbauan, bahkan disetiap rapat-rapat dengan Pemda kami sudah sampaikan tapi seolah-olah tidak ada respon,” ungkap Hulda.

Menggapi, keluhan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Leo RT Panjaitan, mengatakan, bahwa tidak ada alasan bagi PNS untuk berkeliaran di luar jam kantor, pasalnya negara ini telah menganggarkan dana yang sangat besar untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan PNS. Aturanya pun sudah dibuat, dan sangat tegas.

“Ada pekerjaan atau tidak, anda (PNS) harus tetap berada dalam ruangan kerja, jangan salahkan diri anda ketika tidak ada pekerjaan, yang salah adalah pemimpin anda. Dia tidak bisa memberikan anda pekerjaan, tapi anda salah ketika berkeliaran pada jam kantor di luar kanto, itu salah dari tidak bisa ditolerir, harus ada budaya malu,”tegas Kejati Papua. [hen/aj/LO2-BinPa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!