»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Tim PPNS HKI Temukan Puluhan Merek Honda Palsu Dijual

Biak - Masyarakat yang ada di Kabupaten Biak Numfor nampaknya sudah harus mulai serba hati-hati ketika akan membeli sejumlah mesin, pompa air dan barang sejenis lainnya. Setidaknya dari hasil temuan yang dilakukan tim PPNS Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Ditjen HKI Direktorat Penyidikan kementerian Hukum dan HAM RI di Biak, Selasa (11/10) kemarin menjadi peringatan berarti.

Bagaimana tidak, dari tiga toko yang sempat didatangi tim gabungan dari Kementerian Hukum dan HAM bersama Satreskrim Polres Biak Numfor menemukan puluhan merek generator, pompa air dan sejenisnya yang menggunakan merek Honda palsu. Dimana setelah dicek ternyata mesin-mesin itu buatan cina, namun menggunakan merek Honda palsu.

Diperkirakan jumlah merek Honda palsu di sejumlah toko yang menjual generator, pompa air, genset dan lainnya masih banyak. Bahkan jumlahnya juga diperkirakan cukup banyak, pasalnya puluhan merek Honda palsu yang ditemukan itu belum termasuk di gudang atau mesin terjual selama ini.

Adapun sejumlah toko yang ditemukan menjual merek Honda palsu itu adalah Toko MTR, ML, SH dan sejumlah lainnya. Tim PPNS HKI ini masih terus akan melakukan pemantauannya di sejumlah toko, bagi toko yang kedapatan menjual barang tersebut akan disita dan diberikan sanksi tegas sesuai mekanisme.

“Ini baru hari pertama kami melakukan pemeriksaan di sejumlah toko, ternyata merek Honda cukup banyak palsu. Dimana barang-barangnya buatan cina, tapi di luarnya ditulis merek Honda. Tentunya hal seperti ini telah melanggar hak cipta dan harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarKetua Tim PPNS HKI Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Penyidikan Kementrian Hukum dan HAM, Salmon Pardede, SH saat ditemui Cenderawasih Pos disela-sela kegiatan pemeriksaan sejumlah barang di salah satu toko di Pasar Inpres Biak. Selasa (11/10) kemarin.

Pelanggaran hak cipta dengan menggunakan merk palsu diancam dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun sesuai dengan UU No 15 tahun 2011 tentang merek, khususnya dalam Pasal 90, 91 dan 94. Dimana yang memproduksi barang dengan menggunakan mereka palsu itu diancam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sedangkan bagi si penjulanya termasuk pemilik toko diancam 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. [ito/nan-Cepos]

1 komentar:

  1. tempat produksi genset Honda "Palsu" di Surabaya ada di Darmo Baru Barat Gg 9 No. 7
    dan mempunyai gudang di Surabaya

    BalasHapus

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!