»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

KPU Biak Tetapkan RSUD Periksa Kesehatan Calon Bupati

Biak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menangani pemeriksaan kesehatan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.
Ketua KPU Biak, Milliam P. Tiblola, di Biak, Minggu, mengatakan bahwa penetapan RSUD Biak sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan karena telah mempunyai fasilitas medis yang lengkap. "Sesuai dengan saran IDI dan pertimbangan fasilitas peralatan medis, manajemen RSUD Biak paling siap melayani pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati," ujarnya. Milliam Tiblola mengatakan, pemeriksaan terhadap mereka setelah pihak KPU mengumumkan dan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ia mengemukakan, pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lolos administrasi pada bulan Juli 2013. Adapun hari pemungutan suara dijadwalkan pada 10 September 2013. "Ya, siapa saja cabup dan cawabup yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh masih harus menunggu hasil verifikasi syarat administrasi dan dukungan koalisi parpol maupun calon perseorangan," ujarnya. Ia mengatakan, hingga saat ini, pihak KPU masih melakukan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kegiatan ini mulai Sabtu (25/5) hingga 1 Juni pukul 24.00 WIT. Milliam berharap jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat berjalan lancar sesuai dengan tahapan program yang ditetapkan KPU Kabupaten Biak. KPU Kabupaten Biak akan menerima setiap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar, apakah calon bersangkutan bisa lolos atau tidak menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Mereka harus memenuhi syarat dukungan 15 persen kursi DPRD atau 15 persen gabungan suara serta 6,5 persen untuk calon perseorangan," kata Milliam menegaskan. Hingga Minggu pagi, KPU Kabupaten Biak telah menerima pendaftaran dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Yesaya Sombuk dan Tomas Ondik yang diusung koalisi Biak Bangkit Mandiri dan Sejahtera, dan pasangan Demianus Dimara-Daniel Bontong gabungan parpol nonparlemen (koalisi Merdeka). [ ANTARA News ]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!