»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Disnaker Biak Terapkan Pelayanan Berbasis Online

Biak - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, mulai menerapkan pelayanan sistem online untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar terhadap pengguna jasa ketenagerjaan di wilayah itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Iwan Ismulyanto MM di Biak, Minggu mengatakan, dengan adanya sistem pelayanan online maka pengusaha atau perusahaan yang akan membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan tidak perlu datang berurusan di kantor Disnaker.

"Sistem pelayanan online memberikan kecepatan, ketepatan, dan efisiensi bagi pengusaha karena langsung klik aplikasi pelayanan tenaga kerja," katanya.

Ia mengakui, untuk mendukung sistem pelayanan online pihak Dinas Tenaga Kerja sudah memasang jaringan internet yang langsung terkoneksi dengan pusat.

Sedangkan peralatan lain yang juga sudah dipasang Disnaker, kata Iwan Ismulyanto, berupa televisi berukuran besar sebagai tempat memantau pelayanan berbasis online yang mulai diterapkan pada tahun 2016.

Sebagai contoh layanan online dinas tenaga kerja Biak, lanjutnya, jika perusahaan tertentu ingin membuka lowongan kerja untuk menerima karyawan maka pengusaha bersangkutan dapat langsung mendaftarkan ke aplikasi dinas tenaga kerja Biak.

"Penerapan sistem pelayanan berbasis aplikasi online sebagai wujud nyata perubahan yang mendukung visi misi Bupati Thomas Ondy untuk Biak bangkit mandiri sejahtera untuk menuju perubahan," ujarnya.

Menyinggung pelayanan perpanjangan ijin tenaga kerja asing, menurut Kadisnaker Iwan Ismulyanto, mulai tahun anggaran 2016 sudah diserahkan ke sistem pelayanan perijinan terpadu satu pintu Pemkab Biak Numfor.

Berdasarkan data pelayanan sistem online di berbagai instansi pemerintah dan Kepolisian di Kabupaten Biak Numfor mulai diterapkan pada tahun 2016.

Hal tersebut guna meningkatkan percepatan birokrasi pelayanan serta mencegah praktik pungutan liar yang mulai menjadi perhatian pemerintah pusat melalui pembentukan tim sapu bersih Pungli dipimpin Menko Polhukam Wiranto. (Muhsidin/AntaraPapua)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!