SUPIORI - Sekda Supiori, Drs Yulianus Wambrauw, MM memperingatkan agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak lagi berkantor di Biak. Semua SKPD harus berkantor di Sorendiweri, Supiori. Jika masih ada SKPD berkantor di Biak maka akan ditindak tegas.
"Sesuai instruksi bupati beberapa waktu lalu, SKPD yang selama ini melakukan aktivitas di Biak terhitung sejak 29 Juni semuanya harus di Sorendiweri. Jika masih ada berkantor di Biak maka pasti ada sanksinya," tegasnya saat memberikan pengarahan usai menyaksikan serah terima jabatan pejabat eselon II, III dan IV di Aula Kantor Bupati Supiori, Jumat (24/7).
Dikatakan, tidak ada alasan yang dijadikan pembenaran bagi setiap SKPD tidak melakukan aktivitasnya di Sorendiweri. Pasalnya semuanya SKPD telah memiliki kantor sendiri, jika ada yang belum rampung, itu sudah dalam tahap penyelesaian.
"Secara keseluruhan semua SKPD telah memiliki kantor, jika masih ada yang melakukan aktivitasnya di Biak, maka itu tidak benar. Saya tidak mau mendengar alasan pembenaran,"tandasnya.
Oleh karena itu, semua kantor harus terbuka setiap hari kerja mulai dari pukul 07.30 - 15.30 WIT. "Kantor-kantor harus terbuka setiap hari, demikian halnya dengan pegawainya harus masuk setiap hari. Jangan sampai kantor dibuka, namun orangnya tidak ada,"ujarnya. (Cepos-ito)
»»
Berkantor di Biak, SKPD Supiori Diwarning
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!