BIAK - Upaya pemberantasan kasus korupsi di wilayah Kejaksaan Negeri Biak, terus berlanjut. Jika pekan lalu, satu tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana perjalanan dinas di Bappeda Supiori tahun anggaran 2007 resmi ditahan, maka kali ini Kejari Biak kembali menetapkan satu tersangka pada proyek pembangunan gedung work shop di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Supiori Tahun 2008.
Tersangka yang ditetapkan dalam pembangunan proyek senilai Rp 190 juta itu adalah kontraktornya berinisial MK. Pihak Kejari Biak menyatakan kalau tersangka dalam kasus ini kemungkinan bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Setelah bukti-bukti sudah cukup, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung work shop di DKP Supiori telah ditetapkan," kata Kajari Biak Abraham B Sitinjak, SH, MH kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Dikatakan, meski telah menatapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, namun pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Karena itu, kemungkinan besar masih ada tersangka tambahan dalam kasus ini. Soal siapa yang akan ditetapkan jadi tersangka, Kajari menyatakan masih terus melakukan penyelidikan.
Kajari juga menambahkan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas korupsi di Kabupaten Supiori dan Biak Numfor. "Kami tetap melakukan pengusutan terhadap setiap dugaan korupsi secara adil dan profesional,"pungkasnya. (Cepos-ito)
»»
Jaksa Tetapkan Satu Tersangka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!