»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Mantan Kepala Bappeda Supiori Resmi Ditahan

BIAK - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Supiori, berinisial JK, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Biak, Kamis (16/7). Penahanan itu dilakukan oleh jaksa setelah tersangka menjalani pemeriksaan pemeriksaan dari pukul 10.30 WIT - 18.45 WIT. Tersangka menjawab 30 pertanyaan dari 50 pertanyaan yang disiapkan jaksa.
Tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Supiori pada anggaran 2007 senilai Rp 1 miliar lebih. Motifnya adalah melakukan pemalsuan tanda tangan para pejabat dengan cara scan tanda tangan.

Tidak sama dengan sejumlah tersangka dugaan korupsi lainnya yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Biak, JK kelihatan lebih tegar dan kooperatif dalam kasus pemeriksaan kemarin hingga digelandang petugas ke atas mobil tahanan. Selama menjadi tahanan kejaksaan, tersangka JK akan dititipkan di LP Biak.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Abraham Benyamin Sitinjak, SH, MH mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tersangka setelah bukti-bukti lengkap. Di sisi lain, salah satu alasan penahanan dilakukan pihaknya agar proses pemeriksaan lebih cepat. Tersangka sendiri akan menjadi tahanan jaksa tehitung dari 16 Juli - 4 Agustus 2009.

"Jadi penahanan dilakukan dengan maksud mempercepat dan memudahkan pemeriksaan. Memang yang bersangkutan baru datang setelah panggilan ketiga, namun saya melihat cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, tidak seperti tersangka dugaan korupsi lainnya,"ujarnya kepada wartawan usai melakukan penahanan tersangka.

Satu tersangka lainnya berinisial AA juga akan segera periksa. AA saat itu sebagai bendahara di Bappeda Supiori. Sementara itu kuasa hukum tersangka, Turan Tengko, SH, mengatakan, kliennya baru datang memenuhi panggilan ketiga karena ada tugas-tugas dinas yang tidak bisa ditinggalkan.

"Memang tidak langsung memenuhi panggilan jaksa karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, namun sejak pemeriksaan sampai penahanan, beliau sangat kooperatif dan sangat menghargai proses hukum yang berlaku," tandas Turan Tengko. (Cepos-ito)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!