»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Bupati Supiori Segera Disidang

JAKARTA - Berkas pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Supiori, Papua, dengan tersangka Bupati Supiori, Jules F Warikar (JFW) segera dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, bupati yang sudah ditahan KPK sejak 13 Juli 2009 itu akan segera duduk sebagai terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta.

Juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (13/8), menyebutkan, penyidik KPK tinggal melengkapi beberapa hal terkait penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan April lalu itu. Sebelumnya, Johan sempat mengatakan berkas Jules sudah dinyatakan lengkap (P12), tapi setelah dicek ulang, pernyataanya itu kemudian diralat.

Jika P21, jaksa KPK punya waktu 2 pekan untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk ditetapkan susunan majelis hakim berikut hari sidang di Pengadilan Tipikor.

JFW diduga telah merugikan negara setidaknya Rp 40 miliar selama tahun anggaran 2006 sampai 2008. Proyek pembangunan rumah dinas dan pasar Supiori sendiri bernilai lebih dari Rp 100 miliar. Untuk pembangunan pasar, pemerintah kabupaten menunjuk rekanan proyek Suryadi Santosa, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anggaran pembangunan pasar bernilai Rp 80 miliar, di mana setengahnya diduga kuat diselewengkan dengan cara menggelembungkan (mark up) harga bahan baku bangunan.

Akibat perbuatannya ini, pada pertengahan April, keduanya akhirnya dinyatakan sebagai tersangka. Untuk menguatkan pembuktian, KPK sempat menggeledah 4 lokasi di Jakarta. Tempat tersebut adalah rumah dan kantor Suryadi. (JPNN)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!