»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

DAP: Tanah Papua Harus Bebas dari Kekerasan

JAYAPURA - Berkaitan dengan perayaan Hari Internasional Bangsa Pribumi se-Dunia yang diperingati Senin (10/8) lalu di Aula Kampus STT Is Kijne Padang Bulan, Abepura, Dewan Adat Papua menyampaikan beberapa seruan diantaranya, pertama, Tanah Papua harus dibebaskan dari tindakan kekerasaan dan penindasan serta harus dibangun sebagai tanah damai dan tanah yang penuh berkat.

"Karena itu, DAP menganggap pentingnya satu para-para dialog internal antara pimpinan adat, pemimpin gereja dan pimpinan agama, politisi Papua, para birokrat Papua, dan anggota parlemen (dewan,red) maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)," ungkap Ketua Pemerintahan Adat Papua Fadel Al Hamid yang membacakan sambutan Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yabosembut dalam acara tersebut.
Kedua, tanah adalah ibu dan warisan nenek moyang yang harus dijaga dan dirawat dengan baik untuk kebahagian kita dan anak cucu masyarakat adat Papua. "Karena itu, DAP menyerukan kepada seluruh tokoh adat dan anak adat Papua untuk tidak menjual tanah-tanah adat," serunya sambil menegaskan, pembangunan investasi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat adat atas tanahnya guna menghindari masyarakaat makin miskin dan termarjinalkan.
Ketiga, DAP mendesak Pemerintah RI, LSM, dunia usaha, lembaga-leembaga internasional yang berada di Tanah Papua serta masyarakat adat di Tanah Papua dan di luar Tanah Papua untuk membantu penyelesaian konflik kekerasaaan di Tanah Papua seperti di Timika, Yapen dan Nabire serta menjamin terciptanya keadilan dan kedamaian di Tanah Papua.
Dan keempat, tanggal 9 Agustus 2009, tepat 1 tahun peristiwa penembakan terhadap aktivis HAM Opinus Tabuni. Karena itu, DAP mendesak aparat kepolisian untuk tidak melupakan kasus tersebut dan secara sungguh-sungguh mengungkap pelaku penembakan dan motif penembakan tersebut sebagai wujud independensi dan profesionalitas.
"Saya berharap aparat kepolisian dalam mengungkap suatu kasus jangan main tebang pilih. Mengapa, kasus di Timika yang baru terjadi, pelakunya sudah ditangkap. Sedangkan kasus Opinus Tabuni yang sudah berlangsung 1 tahun sampai sekarang pelakunya belum terungkap. Ini menandakan kepolisian tidak profesional dalam mengungkap kasus dan ini rapat merah untuk mereka," ujarnya.
Pada kesempatan itu juga dinyatakan, meski pemerintah Indonesia telah melaksanakan kewajiban dan komitmennya untuk membangun masyarakat adat Papua lewat Otsus, namun kenyataanya hingga saat ini, kondisi sosial ekonomi dan budaya serta hak sipil politik masyarakat adat belum mendapat ruang efektif atau masih dibungkam untuk mengekpresikan dan mengembangkan diri.
"Kami berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRP, MRP serta komponen masyarakat di Tanah Papua wajib bertindak pro aktif membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Papua, terutama hak atas pelestarian bahasa ibu, hak melaksanakan pendidikan tradisional dan hak atas kepemilikan tanah dan kebebasan untuk mendapatkan kehidupan damai, sejahtera dan bermartabat," ujar Fadel.
Dikatakan, ketika hak-hak masyarakat adat Papua tidak dipenuhi, maka pemerintah telah lalai melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam deklarasi PBB tentang hak-hak Bangsa Pribumi maupun kesepakatan UU Otsus.
Untuk itu, masyarakat adat Papua sangat membutuhkan pemerintah yang konsekuen dan sanggup melaksanakan kewajiban dan komitmennya.
Menurutnya, deklarasi PBB tentang hak-hak Bangsa Pribumi serta UU Otsus adalah alat juridiksi dan hukum yang wajib dijalankan dengan sungguh-sungguh demi mempromosikan dan mempertahankan hak-hak masyarakat adat Papua.
"Semua aparat pemerintah RI di Tanah Papua wajib menjalankan segala tugas dan tanggungjawaab berdasarkan deklarasi PBB tentang hak-hak Bangsa Pribumi dan UU Otsus," tandasnya.
Kegiatan yang berlangsung 2 jam itu dimulai pukul 09.30-11.30 WIT dan dihadiri sekitar 30-an orang itu, diawali dengan acara ibadah yang dipimpin Pendeta Yesaya Dimara. (Cepos - Mud)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!