»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Di Biak, Perda Miras Diusulkan Dicabut Total

BIAK - Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (Miras) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu, nampaknya bakal berbuntut pada pencabutan total Perda itu.
"Kami akan mengsulkan agar Perda Miras itu dicabut total sesuai keinginan masyarakat," tegas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Biak Numfor, Willem Rumpaidus, S.Sos, Rabu (12/8).

Dikatakan, putusan sela tentang penolakan pengesahan ulang Perda Miras itu merupakan desakan dari masyarakat Kabupaten Biak Numfor. Dimana sebagian besar dan bahkan hampir semua masyarakat Kabupaten Biak Numfor mendesak agar Perda Miras itu dicabut secara total.
Rumpaidus yang membidangi bagian Hukum dan Perundang-Undangan di DPRD Biak Numfor juga menyatakan, dewan tetap mengakomodir desakan masyarakat yang menginginkan agar Perda Miras tersebut dicabut total, dan Miras dilarang beredar di Biak.
"Kami, khususnya di Komisi I akan memperjuangkan agar harapan masyarakat terakomodir. Komisi I sebenarnya telah melakukan evaluasi, karena MRP sendiri telah mengeluarkan pernyataan tegas agar peredaran Miras di Papua khususnya di Biak dilarang," tegasnya.
Bagaimana dengan PAD? Rumpaidus menegaskan, PAD tidak hanya bersumber dari Miras, masih ada sejumlah sumber lainnya, hanya saja harus ada keseriusan untuk menggali potensi itu sebagai sumber PAD.
"Saya kira banyak sumber lainnya yang perlu digenjot, bukan hanya dari Miras saja. Persoalannya di sini apakah ada kemauan dari instansi terkait untuk menggali potensi daerah ini," paparnya. (Cepos)

3 komentar:

  1. Ada bgusnya jg...
    Spy krangi angka kriminltas dtorang pu tmpat ini...MANUFANDU

    BalasHapus
  2. Pencabutan ini kranya dpt berakibt baik buat tng pu daerah ini,.krena bnyak hal2 negatif dr miras ini bs bkin tng pu generasi muda pu msa dpn KABUR...slain i2 msh bnyak kok alternatif ln selain Miras untk tng pu däerah ini yg lebih mnguntungkn...

    BalasHapus
  3. Perda Miras harus dicabut. Karena penjualan miras dibiak sdh tidak wajar (terlalu bebas). Anak SMU & SMP dapat bebas membeli Miras dengan seragam sekolah mereka, tanpa ada larangan dari penjual.
    Bayangkan, bagaimana Generasi muda Biak di tahun2 akan datang bila Perda ini tidak dicabut..?!

    BalasHapus

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!