BIAK- Rencana DPR RI yang akan membahas dan segera menetapkan Rencana Undang Undang (RUU) Pemekarann Provinsi Papua Tengah pada 24 Agustus, rupanya mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi A DPRP, Yance Kayame, SH. "Rencana DPR RI yang akan menetapkan RUU Papua Tengah harus disikapi serius karena masalah - masalah pemekaran ini akan semakin melilit," katanya di disela - sela rapat dengar pendapat Komisi A DPRP di Biak, Sabtu pekan kemarin.
Sebab pengalaman pemekaran provinsi yang tidak prosedural telah membawa masalah yang cukup serius bahkan konflik di antara masyarakat, karena itu kata dia, pemekaran provinsi di Papua selain harus memenuhi syarat yang ada pada UU 32 Tahun 2004 juga harus memperhatikan kesatuan sosial budaya, sumber daya alam dan sumber daya manusia serta harus mendapat pesetujuan MRP dan DPRP sebagaimana penegasan pasal 76 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.
Karena itu kata politisi gaek ini untuk menghindai munculnya konflik politik terkait adanya aspirasi pemekaran provinsi maka harus dibuat suatu grand desain pembentukan daerah otonom provinsi sehingga pembentukan daerah otonom provinsi baru dapat dilakukan secara terencana dan terarah sesuai kebutuhan.
Karena dalam dimensi waktu tertentu pembentukan provinsi - provinsi di Papua akan menjadi keharusan yang tidak bisa dihindari bahkan bisa saja menjadi kebutuhan yang harus direalisasikan.
"Jika harus dilakukan suatu pemekaran maka harus ada Undang undang sendiri yang akan mengaturnya sehingga nilai - nilai Otsus bisa terkaver pada daerah baru,"katanya. Artinya, jika nanti harus terbentuk provinsi - provinsi di Papua, maka harus ada pejabat yang mengepalai gubernur atara lain bisa Gubernur Jenderal, tim ad hoc atau MRP yang difungsikan sebagai alat koordinasi provinsi baru dalam rangka menjaga kesatuan dan sosial, budaya ekonomi, sumber daya alam dan manusia.
Untuk gubernur jenderal seperti apa nantinya akan ditentukan kemudian setelah rapat antara daerah - daerah otonom baru dan paling bagus berkeduduka di Jayapura sebagai provinsi induk. Bentuk gubenur jenderal yang dimaksudkannya itu sama dengan pemerintahan otonom yang ada di Amerkan Serikat dan beberapa negara di Eropa. "Saya pikir hal ini tidak akan mengganggu integritas bangsa, sebaliknya ini akan memberikan penguatan NKRI," katanya.
Format sistem gubernur jenderal ini kedudukannya setara dengan pejabat negara dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. "Ini penting untuk menjamin efektifitas pelaksanaan Otsus di Papua untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan implementasi Otsus secara terintegrasi agar tanah Papua dapat tumbuh dan berkembang cepat dan merata di semua kawasan," paparnya. [ta/Cepos]
>>> Silahkan berikan Ide, Saran & Kritik Mengenai Webblog ini klik disini
»»
Pemekaran Harus Perhatikan Kesatuan Sosial Budaya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!