Biak - Proyek pengadaan satu unit "speed boat" di Subdin Perikanan Dinas Pertanian Kabupaten Supiori, Papua tahun 2006 mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp358 juta lebih. "Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Papua, pada proyek pengadaan speed boat telah terjadi penyalahgunaan keuangan daerah, karena itu kami segera mempercepat penyidikan untuk diproses ke pengadilan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri, Abraham B.Sitinjak SH,MH dalam ekspose hasil audit BPKP, di Biak, Kamis.
Ia mengakui, pada proses penyidikan proyek pengadaan speed boat sebesar Rp400 juta tahun anggaran 2006 di Kabupaten Supiori itu telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu HK (pemimpin kegiatan) serta dua rekanan, DFK dan YM.
Ketiga tersangka korupsi pengadaan speed boat kasus korupsi di Kabupaten Supiori, lanjut Kajari Sitinjak, hingga saat ini masih diproses pemeriksaan sehingga belum dilakukan penahanan.
"Jajaran Kejaksaan Biak telah menyatakan `perang` terhadap kasus korupsi, jadi siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka akan diproses sesuai hukum hingga di persidangan," tegasnya.
Menyinggung tiga pelaku yang belum ditahan tersebut menurut Kajari Sitinjak, dalam melakukan tindakan tegas kepada koruptor pihaknya tetap berpegang kepada aturan hukum yang berlaku.
"Masalah penahanan terhadap seorang pelaku tindak kejahatan dilakukan sesuai prosedur hukum, di antaranya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan melakukan tindak pidana yang sama," ungkap Kajari yang pernah menerima penghargaan pemberantasan korupsi dari Dewan Adat Biak pertengahan Agustus silam ini.
Berdasarkan data hingga Agutus 2009, sekitar sebelas kasus korupsi yang sudah divonis Pengadilan Biak. Di antaranya empat kasus pengadaan mebeler SMA YPPK tahun 2006 dengan empat terdakwa HJR, PL, Lid serta Suhardjo proses kasasi di MA).
Selanjutnya, empat terdakwa kasus korupsi program pemberdayaan masalah penyandang sosial sebesar Rp80 juta yang melibatkan Hartati (bendahara) dan S.J Halatu (mantan Kadinas Kesejahteraan Sosial) dimana keduanya diputus satu tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lain yakni pejabat Badan Pengelola Keuangan Asset daerah masing-masing Enro Kusumo dan Enias (keduanya diputus bebas di PN Biak).
Sementara tiga terdakwa pengadaan mebeler sarana keagamaan bidang sosial budaya BP3D Biak, di antaranya Yunus Saflembolo (divonis satu tahun) serta dua orang lagi Herry Hans Santi dan Rahayu Puji Irianti (keduanya menunggu vonis hukuman di PN Biak).
Adapun lima berkas korupsi lainnya di Kabupaten Supiori hingga kini masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Biak. [Antara/FINROLL News]
>>> Silahkan berikan Ide, Saran & Kritik Mengenai Webblog ini klik disini
»»
Pengadaan "Speed Boat" Supiori Rugi RP358 Juta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!