Biak - Badan Pemeriksa dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Papua menemukan kerugian negara atau nilai korupsi sebesar Rp2.487.304.500,00 dalam kasus korupsi perjalanan dinas tahun 2007 di Badan Pengendali Perencanaan Pembangunan Daerah (BP3D) Kabupaten Supiori. Kepala Kejaksaan Negeri Biak Abraham B. Sitinjak SH MH di Biak, Kamis, mengatakan, hasil audit investigastif keuangan di BP3D Supiori yang dilakukan BPKP Papua itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Biak.
"Penyerahan hasil audit BPKP diharapkan akan mempercepat proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas dan honorarium hingga ke pengadilan," katanya, menanggapi penerimaan hasil audit BPKP Papua.
Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Biak telah menetapkan dua tersangka, yakni JK (mantan kepala BP3D) yang kini telah ditahan, dan satu tersangka lagi berinisial AA (bendahara).
"Dengan melihat hasil audit yang diterima kejaksaan, maka tak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas dan honorarium di BP3D Supiori itu," katanya.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka kasus korupsi BP3D Supiori hingga kini masih tetap dilakukan penyidik kejaksaan.
"Ya kita harapkan setelah hasil audit BPKP selesai diterima Kejaksaan Biak bisa membantu percepatan kasus ini sampai ke pengadilan," ujarnya.
Menyinggung penahanan terhadap tersangka AA, katanya, hal itu hingga sekarang belum dilakukan Kejaksaan Biak karena selama menjalani pemeriksaan selalu bersikap kooperatif dengan penyidik.
"Penahanan terhadap JK (mantan Kepala BP3D) telah sesuai dengan prosedur, ya tak menutup kemungkinan tersangka lain juga akan ditahan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka korupsi JK, Turan Tengko SH mengakui, pemeriksaan terhadap kliennya JK yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Biak telah rampung sebagian. [Antara/FINROLL News]
>>> Silahkan berikan Ide, Saran & Kritik Mengenai Webblog ini klik disini
»»
BPKP Papua Temukan Nilai Korupsi RP2,487 M
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!