»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Akhirnya Dijadikan Tersangka, Mantan Kabag Keuangan dan Kadis Pertanian Supiori

Biak - Hasil audit yang diserahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua, terhadap dua kasus sugaan korupsi di Bappeda Supiori tahun anggaran 2007, dan di Subdin Perikanan Dinas Pertanian dan Kehutanan Supiori (sekarang dinas DKP) tahun anggaran 2006 langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Biak dengan kembali melakukan penyidikan.
Setelah melalui penyidikan yang cukup panjang, mantan Kabag Keuangan Supiori berinisial RK akhirnya juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pejabat eselon di Bappeda senilai Rp 2,4 miliar.

Selain itu, Kejari Biak juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Supiori, DR, juga sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek pengadaan speed boat perikanan tahun anggaran 2006, dengan menggunakan dana Otonomi Khusus. Dalam hasil audit yang dilakukan BPKP ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 325 juta dalam pengadaan speed boat tersebut.

‘’Dengan penetapan RK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bappeda tahun 2007, maka jumlah tersangkanya sudah 3 orang termasuk mantan Ketua Bappeda yang kini kami sudah tahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Biak Abraham Benyamin Sitinjak, SH, MH, kemarin.

Sementara di kasus korupsi dipengadaan speed boat sudah ada 4 tersangkanya. "Tersangka yang keempat adalah mantan Kadis Pertanian dan Ketuhanan Supiori DR,” sambung Kajari.

Mantan Kabag Keuangan Supiori ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat mencairkan uang dengan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) namun Surat Perintah Membayar (SPM) dana miliaran rupiah itu sebenarnya tidak ada.

Sedangkan DR ditetapkan Jaksa sebagai tersangka karena keterlibatannya ikut menandatangani dokumen proyek pengadaan speed boat yang diduga bekas tersebut. Bahkan karena bekas, speed boat tersebut hanya beberapa kali digunakan lalu diparkir di Pantai Tiptop Biak karena langsung rusak.

"Dalam kasus dugaan korupsi di Bappeda Supiori sudah ada 3 tersangka kami tetapkan, sedangkan di pengadaan speed boat ini ada 4 orang. Para tersangka ini segera kami akan tahan, tidak ada yang dibeda-bedakan dalam kasus ini,” tegas Kajari. [ito-Cepos]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!