Timika - Gereja Katolik Keuskupan Timika dan Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua Klasis Mimika mengingatkan jajaran Polres Mimika untuk menghormati hak tujuh tersangka kasus teror di areal PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Kami minta polisia agar memperhatikan dan menghormati hak-hak para tersangka. Mereka harus diperlakukan secara manusiawi.Mereka bukan binatang," kata Beny Pakage dari Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Timika di Timika, Selasa.
Beny mengatakan, selama ketujuh tersangka menjalani masa penahanan di Polres Mimika sejak 20 Juli hingga sekarang, keluarga dan kuasa hukum para tersangka merasa dipersulit untuk menemui para tersangka.
Dua dari ketujuh tersangka yakni Simon Beanal tangannya sampai saat ini masih diborgol. Sedangkan seorang tersangka lain dilaporkan terpaksa harus diopname di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika karena sakit.
Desakan serupa disampaikan Pendeta Ary Dimara dari Komisi Perlindungan Keutuhan Ciptaan (KPKC) GKI Klasis Mimika.
Dimara mengatakan dua dari tujuh tersangka saat ini kondisi kesehatannya menurun lantaran tidak rutin mengonsumsi obat untuk penyembuhan penyakit tuberculosis (TBC).
"Kami minta perhatian penyidik Polres Mimika terhadap kesehatan para tersangka," katanya.
Dimara mengakui akses bagi keluarga, pendamping rohani, serta kuasa hukum dari Foker LSM Papua untuk menemui para tersangka sangat dibatasi.
"Terus terang kami sangat dipersulit dengan berbagai macam dalil, bahkan disuruh harus minta ijin kepada Polda Papua. Padahal kami hanya mau memberikan dukungan moral bagi para tersangka," tutur Dimara.
Kuasa hukum para tersangka, Eliezer Morafer mengatakan sangat sulit menemui para kliennya padahal sudah diberikan waktu kunjungan setiap hari Senin, Rabu dan Jumat.
"Selama sebulan saya berada di Timika baru satu kali menemui para tersangka, itu pun harus minta ijin terlebih dahulu ke Kasat Reskrim. Saat bertemu klien, kami juga dikawal oleh anggota polisi," tutur Eliezer.
Ketujuh tersangka kasus teror di areal PT Freeport atas nama Simon Beanal, Tomy Beanal, Dominikus Beanal, Eltinus Beanal, Anton Yawame, Apius Wanmang dan Hender Kiwak.
Masa penahanan mereka telah diperpanjang oleh Pengadilan Negeri (PN) Timika hingga 19 Oktober. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, namun dikembalikan ke penyidik Polres Mimika untuk dilengkapi.
Guna mendampingi para tersangka dalam persidangan nanti, keluarga telah memberikan kuasa kepada 18 orang pengacara dari LBH Jayapura, Kontras Papua dan Aliansi Demokrasi Papua (ALDP).
Enam dari tujuh tersangka tersebut dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sedangkan seorang tersangka lainnya dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman yang sama. [Antara/FINROLL News]
»»
Gereja Minta Polisi Hormati Hak Tersangka Freeport
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!