TERKAIT temuan BPK tahun 2008 yang menyebutkan adanya piutang Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp. 97 juta yang terakumulasi dari tahun 2003 sampai sekarang yang belum dilunasi oleh pemegang aset, maka Rabu 30 September 2009 pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar pertemuan dengan para pengelola aset daerah itu.
Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Frengky Korwa, S.Sos MM, saat ditemui KPDE menjelaskan, pertemuan ini untuk menginformasikan kepada para pengelola aset yang saat itu mengusulkan untuk penghapusan aset. Pasalnya, Pemerintah Daerah telah melakukan proses administrasi sampai penghapusan kendaraan, tetapi hingga kini si penerima aset belum memenuhi kewajibannya, sehingga hal ini menjadi piutang Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
”Kendaraan atau aset yang sudah memenuhi persyaratan untuk dihapus, itukan ada nilainya. Sehingga penerima harus membayar ganti rugi untuk disetor kepada kas daerah. Tapi sejak 2003 sampai sekarang mereka (penerima-red) belum menyetor, sehingga di buku laporan keuangan, itu tercatat sebagai piutang Pemerintah Daerah, ini menjadi temuan,” terang Frengky.
Untuk itu, pihaknya menggelar rapat dengan para penggung jawab aset untuk mengecek status asset Pemerintah Daerah itu, karena pihaknya sudah tiga kali menyurat kepada yang bersangkutan, namun tidak ada jawaban. Setelah rapat ini, lanjut Frengky, pihaknya masih memberi toleransi, namun kalau tidak indahkan, maka langkah terakhir adalah mengambil aset-aset tersebut selanjutnya dilelang ulang.
”Sebenarnya pertemuan ini sudah ekskusi, karena kami sudah menyurat tiga kali, namun tidak diindahkan. Kita kasih toleransi lagi, kita ingin mereka dengan kesadaran sendiri memenuhi kewajibannya. Karena kalau itu tidak dipenuhi, maka akan menjadi piutang pemerintah daerah. Sehingga ini menjadi penting, karena manjadi salah satu pendapatan asli daerah,” ungkap Frengky.
Selain asset yang sudah dihapus, Frengky menambahkan, kendaraan yang masih layak pakai juga diinventarisir dan ditertibkan kepenggunaannya. Disisi lain, dirinya menjelaskan, mulai sekarang pengadaan asset lewat satu pintu, yaitu melalui kantor yang dipimpinnya itu, dan tidak lagi dilakukan oleh SKPD. Karena kalau SKPD yang pengadaan, maka pihaknya kesulitan melakukan pemantauan, karena tidak tahu keberadaan asset-aset tersebut, mengingat aset kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten Biak Numfor hingga kini nilainya cukup besar, kalau di-rupiah-kan mencapai Rp. 124 miliar.
Selain para kepala SKPD, pertemuan di Gedung Wanita ini juga dihadiri Sekda Kabupaten Biak Numfor, Drs. Johanis Than, MM, para Asisten dan perwakilan pejabat dari Samsat dan Polres Biak Numfor. [danang sadana/KPDE Biak Numfor]
»»
Pemkab. Biak Numfor Tertibkan Aset Daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!