»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Dua Tersangka Kasus Shabu-shabu Akhirnya Ditahan

Biak - Dua tersangka kasus shabu-shabu yang dibekuk Satnarkoba Polres Biak Numfor akhirnya resmi ditahan sejak Jumat (6/11). Penahanan itu dilakukan polisi setelah menerima hasil tes dari laboratorium terhadap sejumlah barang bukti di Puslafbor Makassar dan hasilnya dinyatakan positif.

Kapolres Biak Numfor AKBP Drs. Setyo Budianto, SH, MH mengatakan penahanan terhadap dua tersangka masing-masing KK dan NB dimaksudkan untuk mempermudah penyidikan selanjutnya. Selain itu, untuk mengantisipasi kedua tersangka menghilangkan barang bukti, mempersulit penyidikan dan melakukan perbuatan melawan hukum serta sejumlah pertimbangan lainnya.

"Dari hasil uji laboratorium di Puslafbor Makassar menyatakan sejumlah barang bukti yang kami sita di TKP dinyatakan positif, makanya kedua tersangka kami tahan kembali untuk mempermudah penyidikan selanjutnya. Sedangkan satu oknum perwira TNI prosesnya kami serahkan sepenuhnya pada atasan atau satuannya," ungkapnya kemarin.

Ditegaskan, dalam proses penanganan kasus shabu-shabu tersebut, pihaknya tidak akan main-main dan berupaya mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan pengembangan proses penyelidikan terhadap barang haram itu didatangkan dari mana, juga masih terus dilakukan.

Kapolres menyakini ada orang lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di Biak Numfor sehingga harus dicari tahu.
"Saya sudah perintahkan ke anggota supaya penyidikan dan penyelidikan kasus shabu-shabu ini diseriusi. Demikian halnya dengan sumber barang haram itu, asalnya dari mana ini yang harus diusut tuntas pula," tegas mantan Kapolres Teluk Wondama ini.

Sekadar diketahui, para tersangka digrebek oleh polisi di salah satu rumah kos di Ridge, setelah menjadi target Satnarkoba Polres Biak Numfor cukup lama. Dengan keterlibatan pesta shabu-shabu itu, maka para tersangka dijerat Pasal 59 ayat 1, 62 dan 65 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. [ito/ary/Cepos]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!