»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Langsung Dilimpahkan ke PN Biak

Berkas Pemeriksaan Tersangka DK
Biak - Penangananan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Biak nampaknya menjadi perhatian serius. Salah satu contohnya adalah penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat di Supiori. Setelah dijemput di Timika dan resmi menjadi tahan sehari sebelumnya, Selasa (10/11), berkas pemeriksaan tersangka DK, yang juga adalah kontraktor tersebut langsung dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Biak.

Dengan penyerahan itu, maka tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan speed boat di Dinas Kelautan dan Pekerikanan Kabupaten Supiori (dulu Dinas Pertanian dan Kehutanan) tahun anggaran 2006 tersebut tinggal menunggu waktu penetapan jadwal pelaksanaan sidang.
“Berkas penyidikannya sebenarnya sudah hampir rampung sebelum dilakukan penjemputan di Timika, satu hari setelah penahanan atau tadi pagi (kemarin) berkas pemeriksaannya langsung kami limpahkan ke PN Biak karena dinilai sudah lengkap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Biak Abraham B Sitinjak, SH, MH kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

Kasus penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat tahun anggaran 2006 yang menyeret empat orang tersangka itu tergolong berlangsung lama. Pasalnya, pihak Kejari Biak harus menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua.

Ketiga tersangka lainnya yang terlibat dalam proyek yang menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) itu adalah kontraktor YS, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Supiori, Drs DR dan pejabat pembuat komitmen HK. Keempat tersangka itu kini sudah ada yang sedang menjalani persidangan di pengadilan dan ada juga yang tinggal menunggu waktu penetapan pelaksanaan sidang.

Sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 325 juta. [ito/ary/Cepos]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!