»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Tersangka Utama Korupsi Speed Boad Ditahan Kejari Biak

Biak - Seorang kontraktor yang menjadi pelaku utama tersangka perkara korupsi pengadaan speedboad bekas di kabupaten Supiori yaitu Dirk Koibur (DK) telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak, Selasa (10/11). Penahanan tersangka dilakukan pihak Kejari pada salah satu Kafe di kabupaten Mimika dan dikirim menggunakan pesawat Merpati ke Biak untuk proses hukum.

Setibanya DK di bandara Frans Kaisiepo Biak yang diantar salah seorang keluarganya, langsung digiring ke kantor Kejari. Setelah itu diberangkatkan menggunakan mobil tahanan milik Kejari ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Samofa didaerah setempat.

“Tersangka kami tahan karena sudah tiga kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Bahkan dilaporkan sedang berada di Timika-lah, Jakarta-lah bahkan di Jayapura, sehingga kami melakukan pencarian hingga ke Timika“, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Abraham B Sitinjak, MH, Selasa (10/11).

Dari kasus pengadaan speedboad bekas pada Dinas Pertanian kabupaten Supiori, terdapat empat tersangka. Tiga diantaranya Dance Rumainum mantan kepala Dinas Pertanian, Herlina Koibur dan Yosephin telah diproses pada pengadilan negeri (PN) Biak dengan dakwaan korupsi. Sedangkan Dirk Koibur setelah menjadi tahanan Kejari, dalam waktu dekat akan dilimpahkan juga ke PN.

Perkara korupsi speedboad itu sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp325 juta dalam anggaran 2006 APBD kabupaten Supiori.

Kejari Biak yang memiliki wilayah kerja di dua kabupaten yaitu Biak Numfor dan Supiori, berencana memasuki 2010 nanti semua kasus korupsi yang ditangani selama 2009 sudah dapat dilimpahkan ke PN setempat. Sehingga pihaknya akan mulai dengan menangani perkara-perkara baru. [Opin Tanati/BintangPapua]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!