Supiori - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Supiori, Papua, mengratiskan biaya pengurusan akta kelahiran bagi bayi baru lahir di daerah itu yang berusia satu hingga 60 hari.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Supiori Rafles Ngilamele di Supiori, Rabu, mengatakan, dispensasi pembebasan biaya pengurusan akta bagi bayi usia 1-60 hari telah dilaksanakan pihaknya sebagai sebagai tindak lanjut pemenuhan hak anak.
"Berdasarkan amanah peraturan pasal 28 angka 3 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang pemberian akta kelahiran dilakukan pemerintah," ujar Rafles.
Dia mengatakan, kepada masyarakat Supiori yang belum mengajukan permintaan akta lahir tetapi telah berusia di atas 1-60 hari, akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp40 ribu/lembar.
Ia menyebutkan, warga Supiori yang akan mengurus akta lahir hendaknya mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu, yaitu surat keterangan pelaporan kelahiran dari kampung, surat keterangan kelahiran dari yang berwenang, antara lain dari rumah sakit/bersalin, puskesmas, dokter, bidan atau sejenisnya.
Persyaratan lain yang harus dilengkapi permintaan penerbitan akta lahir, menurut Rafles, di antaranya mencakup fotokopi kartu keluarga dan KTP orang tua dengan menunjukkan aslinya.
Berita acara pemeriksaan kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau tidak diketahui orang tuanya, ujarnya.
Ia berharap, program dispensasi pembebasan biaya akta lahir bagi warga masyarakat di Kabupaten Supiori akan tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Menyinggung data penduduk Supiori pascapemekaran kabupaten tahun 2003, menurut Rafles, per 1 Oktober 2009 jumlah penduduk di Supiori mencapai 19.304 jiwa atau 4.000 lebih kepala keluarga. [Antara/FINROLL News]
»»
Pemkab Supiori Gratiskan Pengurusan Akta Kelahiran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!