»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Ratusan Masyarakat Biak Deklarsi Provinsi Papua Tengah

Biak - Sedikitnya 300 warga masyarakat Kabupaten Biak Numfor, Selasa sore, mendeklarasikan pendirian Provinsi Papua Tengah dengan ibukota Biak Numfor.

Prosesi deklarasi pendirian Provinsi Papua Tengah dipusatkan di gedung Yasokabi Biak diawali dengan konser doa dipimpin Pendeta Julian Samfembolo S.Th serta dihadiri kelompok pelayan pemuda (Boom Ministry), mahasiswa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan serta sejumlah ketua kerukunan masyarakat nusantara.

Tokoh Pemuda Biak Max Mansawan membacakan empat pernyataan sikap masyarakat Biak, di antaranya meminta pemerintah RI melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meratifikasi Undang-undang No 45 tahun 1999 tentang pemekaran Irian Jaya Tengah (Papua Tengah).

Sedangkan pada pernyataan sikap lainnya, Max Mansawan, meminta pemerintah RI menerbitkan Keputusan Presiden menunjuk pejabat Gubernur "caretaker" Laksamana Pertama TNI (Purn) Dick Henk Wabiser dan Sekretaris Daerah Provinsi.

"Kami juga meminta pemerintah menetapkan Biak sebagai ibukota Provinsi Papua Tengah karena letaknya sangat strategis," ungkap mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Biak periode 1998-2007 itu.

Pernyataan dukungan pendirian Papua Tengah juga datang dari aktivis perempuan Biak Ny Min Weyai, mahasiswa Carli Yerangga, tokoh agama Agus Sroyer serta pemuka adat setempat.

Secara terpisah, Koordinator Lapangan Satgas Papua, Marinus Ronsumbre menyatakan, dukungan pendirian Provinsi Papua Tengah dengan pusat ibukota di Kabupaten Biak Numfor.

"Biak layak menjadi ibukota provinsi Papua Tengah selain letaknya sangat strategis juga memiliki sarana prasarana pemerintahan yang mendukung," kata Marinus Ronsumbre.

Sejarah singkat pemekaran Papua Tengah didasarkan pada kebijakan Pemerintah RI bahwa Provinsi Irian Jaya dibagi menjadi tiga Provinsi termasuk UU RI nomor 45 tahun 1996 tentang pemekaran provinsi Irian Jaya. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!