»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Kejari Biak Selamatkan Uang Negara Rp 6 M Lebih

Biak-Kejaksaan Negeri Biak dalam tahun 2009 ini tak hanya berhasil menuntut sekitar 19 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), namun juga berhasil menyelamatkan uang negara tidak kurang dari Rp 6 miliar. Jumlah sebanyak itu bersumber dari perdata umum (datum) sebanyak Rp 5,8 miliar dan dari tindak pidana korupsi yang dikembalikan terdakwa lebih dari Rp 400 juta.

“Selama kurang lebih satu setengah tahun di Biak, kami berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 6 miliar. Tentunya semua ini kami berhasil lakukan tidak terlepas dari dukungan semua komponen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Biak Abraham Benyamin Sitinjak, SH, MH kepada wartawan saat di temui di ruang kerjanya, kemarin.

Sejumlah uang yang berhasil diselamatkan oleh Kejari Biak itu salah satunya pada perkara perdata umum sengketa tanah yang digunakan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Biak berkantor, kasus dugaan korupsi di beberapa perkara dan sejumlah sumber lainnya.

Dikatakan Kajari, dengan kapasitas Kejari Biak sebagai pengacara negara, maka pendampingan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Biak dalam setiap sengketa tanah atau jenis kasus perdata umum lainnya terus akan dilakukan.
Status Kejari Biak sebagai pengacara Pemda Biak Numfor itu telah ditindaklanjuti dalam kesepakatan penandatanganan Memoradum of Understanding (MoU) oleh Kajari Abraham B Sitinjak dan Bupati Biak Numfor Yusuf M Maryen, S.Sos, MM.

“Sebagai pengacara pemerintah, jaksa-jaksa yang ada di Kejari Biak tentunya tetap siap kapan saja untuk melakukan pendampingan terhadap setiap ada perkara perdata umum,” tandasnya. [ito/fud/Cepos]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!