»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Lanal Timika Proses 85 Kasus Pencurian Ikan

Timika - Pangkalan TNI-AL (Lanal) Timika, Papua telah sejak 2006 sampai saat ini telah memproses 85 kasus tindak pidana di wilayah perairan Laut Arafura yang meliputi pencurian ikan (illegal fishing), kasus pencurian kayu (illegal logging) dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

Komandan Lanal Timika, Letkol Laut (P) Suwito kepada ANTARA di Timika, Selasa mengatakan semua kasus tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum.

"Sebagian besar terbukti bersalah di pengadilan dan barang bukti berupa kapal dan lain-lain telah dirampas untuk kepentingan negara," jelas Suwito.

Menurut Suwito, wilayah perairan Laut Arafura dan Laut Aru yang berada di selatan Papua sangat rawan terjadi pencurian ikan oleh kapal-kapal nelayan asing dari Cina, Taiwan, Thailand, Myanmar dan Vietnam.

Pasalnya, wilayah perairan Laut Arafura dan Aru dikenal sebagai "surganya ikan-ikan" dari berbagai jenis.

"Perairan Arafura dan Aru merupakan salah satu tempat yang persediaan ikannya tidak pernah habis sepanjang tahun," kata Suwito.

Dengan kondisi demikian, katanya, aksi penangkapan ikan baik yang dilakukan secara resmi maupun ilegal terus meningkat di perairan Arafura dan Aru.

Pengamanan wilayah perairan yang kaya akan sumber daya perikanannya itu selama ini melalui patroli rutin baik oleh KRI maupun patroli terbatas dengan menggunakan kapal yang lebih kecil.

"Dalam dua tahun terakhir ada banyak kapal yang dibawa ke Ambon dan Tual untuk diproses di sana," jelas Suwito.

Ia mengatakan jajaran TNI-AL sudah berupaya maksimal meminimalisir kasus tindak pidana pencurian ikan oleh kapal-kapal asing dengan kondisi peralatan, personil dan anggaran yang tersedia.

Sementara itu, sebanyak 21 dari 24 kapal yang ditangkap oleh kapal Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) di perairan sekitar Mimika tahun 2008 hingga kini tidak jelas nasibnya dan dibiarkan begitu saja di dekat Dermaga Pelabuhan Paumako Timika.

Dua kapal lainnya sudah tenggelam di perairan Dermaga Pelabuhan Paumako beberapa waktu lalu. Sedangkan satu kapal lainnya yaitu KM Damarina kabur dari Pelabuhan Paumako saat nahkoda dan anak buah kapal sedang menjalani proses hukum di PN Timika. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!