»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pemkab Biak Naikkan Tarif Parkir 100 Persen

Biak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua mulai Januari 2010 menaikkan retribusi tarif parkir kendaraan bermotor mencapai 100 persen dibanding biasanya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Biak Drs A.Msen di Biak, Sabtu, menjelaskan, berdasarkan data retribusi parkir sepeda motor yang baru dari sebelumnya Rp500 naik menjadi Rp1.000, sementara kendaraan roda tiga atau sejenisnya menjadi Rp1.500.

Untuk kendaraan roda empat seharga Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000, dan kendaraan roda enam menjadi Rp3.000.

Sedangkan tarif parkir berlangganan sepeda motor ditetapkan Rp100 ribu/tahun, roda tiga sebesar Rp150 ribu, mobil roda empat Rp200 ribu serta kendaraan roda enam Rp250 ribu/tahun.

"Peningkatan retribusi parkir sebagai upaya Pemkab Biak untuk mengoptimalkan retribusi parkir kendaraan di daerah ini," kata Kadispenda Biak Msen menanggapi pemberlakukan retribusi parkir 2010.

Ia mengakui, sebelum ditetapkan Perda tentang kenaikan retribusi parkir maka dasar hukum pemberlakuan kenaikan tarif parkir biasa dan berlangganan dibuatkan surat keputusan Bupati Biak.

Melalui SK Bupati ini, lanjut Msen, diharapkan penetapan rertribusi parkir segera diberlakukan sehingga pada tahun ini dapat mendongkrak pendapatan penerimaan asli daerah Kabupaten Biak Numfor.

"Saya harapkan semua pemilik kendaraan bermoior di Biak sekitarnya dapat menerima kebijakan kenaikkan retribusi parkir biasa dan berlangganan," harap Kadispenda Biak Msen.

Dalam tahun 2010 ini, menurut Msen, pihak Dispenda Biak juga menyiapkan tiga rancangan Perda untuk dibahas DPRD, diantaranya Raperda tentang pajak bumi bangunan, biaya perolehan hak tanah bangunan serta burung sarang walet. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!