»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Polres Biak Siap Terapkan UU 22/2009

Biak - Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor mulai awal Januari hingga Februari gencar menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalulintas dan tranportasi jalan raya yang merupakan perubahan dari UU nomor 14/1992. Sosialisasi telah dimulai dari personil polisi dan keluarga dijajaran Polres setempat.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) AKP Zet Saalino mengatakan sebelum UU tersebut dilaksanakan awal Maret tahun ini, sosialisai akan terus berlangsung kepada masyarakat dan instansi lainnya.

“Saat ini telah memasuki sekolah-sekolah dan beberapa instansi, sebelumnya sudah dilaksanakan kepada personil Polres dan keluarganya “, kata Zet Saalino, Senin (18/1).
Kata Saalino personil Sat Lantas harus siap menguasai UU Nomor 22 tahun 2009 sebelum mensosialisasikan kepada masyarakat dan instansi lainnya, dan ini pertama sudah dilakukan. Sebab dalam UU yang baru ada beberapa perubahan pasal-pasal.

“Contohnya dalam UU baru setiap pelanggar yang tidak memiliki sim C itu dikenakan denda Rp1 juta, sedangkan yang mimiliki sim tapi tidak membawanya saat berkendaraan dikenakan denda Rp250 ribu dan untuk pelanggar bagi perlengkapan kendaraan dikenakan denda Rp500 ribu “, ujarnya.
Sementara itu Kapolres AKBP Setyo Budianto menyatakan bahwa dengan selesainya sosialisasi tidak ada tawar menawar lagi.

Sebab terkait dengan penetapan jumlah denda tilang sudah menjadi aturan yang dilaksanakan. Dan sudah dibicarakan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan khususnya bidang perhubungan darat. “ Sudah ada koordinasi dengan pihak terkait dan tetap akan dilaksanakan “, tegas Kapolres Setyo Budianto. [Opin Tanati/bintangpapua.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!