»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Bendahara Bappeda Supiori Divonis Lima Tahun

Biak - Terdakwa Alex Arwan, bendahara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Supiori, Papua, yang juga terdakwa korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2007 sebesar Rp2,4 miliar, Kamis, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat SH di Pengadilan Negeri (PN) Biak itu, majelis hakim menilai terdakwa Alex Arwan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"Terdakwa Alex Arwan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp780 juta subsider satu tahun penjara serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat dalam putusannya.

Sementara itu, terdakwa Alex Arwan melalui kuasa hukum Turan Tengko menyatakan kliennya akan melakukan upaya hukum banding untuk menyikapi putusan majelis hakim.

"Putusan majelis hakim akan kami pelajari dalam kurun waktu 14 hari, ya kemungkinan besar terdakwa Alex Arwan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)," katanya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus, Anorda Awom, S.H., mengakui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masih pikir-pikir untuk menyikapi vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Alex Arwam.

"Kami masih mempelajari salinan putusan majelis hakim, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak, ya masih tersedia waktu 14 hari sebelum menentukan sikap," ujar Kasi Pidana Khusus Anorda Awom setelah persidangan usai.

Kasus tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Supiori telah menyeret lima pelaku, di antaranya YK (mantan kepala Bappeda), RK dan YM (keduanya mantan kabag keuangan) serta AK (mantan pejabat Sekda) yang kini menunggu putusan majelis hakim. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!