»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Keputusan MRP Belum Bisa Dipakai Dalam Pilkada

Jayapura - Keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) tentang syarat kepala daerah dan wakilnya di Papua harus orang asli Papua, dinilai sangat lemah dan tidak berkekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa digunakan dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Demikian dikemukakan Ketua Umum Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua, Decky Ovide, kepada wartawan di Jayapura, Sabtu.

Ia mengatakan, SMPT Uncen menilai keputusan MRP Nomor 14/MRP/2009 tentang calon kepala daerah dan wakilnya di Papua, yang harus orang Papua, justru akan sangat mengganggu stabilitas politik di Papua, dan bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Dijelaskannya, keputusan MRP itu belum bisa dipakai, dikarenakan merujuk pada PP nomor 54 tahun 2004 tentang MRP, maka masih sangat terbatas kewenangan yang dimiliki MRP dalam membuat keputusan terkait proteksi perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan orang asli Papua.

"Selama belum adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 21 tahun tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka setiap keputusan yang dibuat dan dikeluarkan Gubernur, MRP dan legislatif, tidak memiliki kekuatan yuridis formal dalam pelaksanaan pemerintahan," jelas Decky Ovide.

SMPT Uncen sendiri, sambungnya, pada dasarnya sangat mendukung adanya putusan MRP tentang syarat kepala daerah dan wakilnya yang telah dikeluarkan MRP, namun demikian, hal itu belum bisa dipakai untuk pilkada saat ini, sampai ada Perdasi/Perdasus yang mengaturnya.

"Karena saat ini, keputusan itu masih bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu ada peninjauan lebih mendalam," ujarnya.

Decki Ovide juga mengatakan, MRP agar sebaiknya tidak serta merta membicarakan masalah politik, tetapi perlu memikirkan bagaimana membuat suatu keputusan bagi perlindungan adat dan perannya dalam menjaga kultur budaya Papua.

"Ini lembaga kultur dan memang kedudukannya masih belum kuat, sehingga perlu ada aturan yang lebih menguatkan fungsi kerja MRP lagi. Karena belum ada Perdasus yang mengatur kewenangan MRP," tegasnya.

Sesuai kalender Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam tahun 2010 ini, di Provinsi Papua akan dilakukan pilkada di 21 kabupaten/kota.

MRP dalam menyikapi pilkada ini, telah mengeluarkan keputusan yang cukup kontroversial, yang mengharuskan setiap kepala daerah di Papua dan wakilnya, harus orang asli Papua. (KR-MBK/27/02/2010) [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!