»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Bupati Supiori Divonis Tiga Tahun Penjara

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bupati Supiori, Papua, Jules F. Warikar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar sentral di kabupaten itu.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis hakim, Herdi Agusten saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara dan uang pengganti Rp1,1 miliar kepada Jules.

Majelis hakim menyatakan, Jules terbukti bersalah karena terlibat dalam proses penunjukan rekanan secara langsung untuk pembangunan pasar sentral, pembangunan kantor cabang Bank Papua, pembangunan terminal induk, serta pembangunan rumah dinas dan mess pegawai di Kabupaten Supiori.

Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Aturan itu mewajibkan tender calon rekanan dalam setiap proyek pemerintah.

"Pembuatan surat penunjukan langsung itu adalah perbuatan yang salah," kata hakim Andi Bachtiar.

Majelis hakim juga menyatakan, Jules telah memerintahkan pembayaran kepada rekanan proyak, yaitu PT Multi Makmur Jaya Abadi.

Proyek pembangunan itu menghabiskan anggaran Rp69,7 miliar. Namun, Pemerintah Kabupaten Supiori melakukan pembayaran lebih banyak, yaitu Rp106,3 miliar.

"Dengan demikian telah terjadi kerugian keuangan negara sebanyak Rp36,5 miliar," kata hakim Andi Bachtiar menambahkan.

Majelis menyatakan, perbuatan Jules adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus yang sama, Direktur PT PT Multi Makmur Jaya Abadi, Suryadi Sentosa yang menjadi rekanan Kabupaten Supiori juga dinyatakan bersalah.

Majelis hakim menyatakan, Suryadi telah memanipulasi proyek sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Suryadi. Selain itu, Suryadi juga dihukum denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara dan uang pengganti Rp27,8 miliar. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!