Jayapura - Keharusan orang asli Papua sebagai syarat untuk maju sebagai kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat masih diperdebatkan. Syarat tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
”Substansi kepala daerah di Papua itu adalah siapa yang bisa mengangkat harkat, derajat, dan kesejahteraan orang asli Papua, bukan dilihat dari aspek fisik,” ujar Komaruddin Watubun, Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Papua, Kamis (11/3) di Jayapura, Papua.
Komaruddin menanggapi pertanyaan soal kesepakatan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, dan KPU Papua Barat beberapa waktu lalu. Lembaga-lembaga itu sepakat, bakal calon bupati/wali kota harus mengantongi rekomendasi MRP.
Ia menilai, semangat Undang- Undang Otonomi Khusus Papua yang dijadikan dasar MRP melalui Surat Keputusan MRP Nomor 14/2009 dinilai membatasi kesempatan warga di Papua untuk berpartisipasi dan aktif dalam perpolitikan.
Komaruddin mengatakan, keharusan orang asli Papua sebagai kepala daerah menurut Pasal 12 UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua hanya untuk gubernur dan wakilnya. Definisi orang asli Papua menurut UU itu adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia, mencakup suku-suku di Provinsi Papua, dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Ditemui terpisah, Ketua DPD Golkar Provinsi Papua Habel Suwae mengakui, ia dapat memahami keputusan MRP yang semangatnya berpihak kepada orang asli Papua. Namun, kesepakatan itu tidak memiliki dasar hukum.
”Kami tetap berpegang pada UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jika (kesepakatan) dipaksakan, bisa saja diajukan judicial review untuk menguji aturan main itu, apakah sesuai dengan perundangan dan rasa keadilan,” kata Habel.
Anggota KPU Papua, Hasjim Sangadji, menuturkan, sebelum gubernur mengeluarkan surat keputusan atau belum ada peraturan daerah provinsi, pengajuan orang non-Papua sebagai calon kepala daerah masih bisa dilakukan. [ICH/Kompas]
»»
Parpol Keberatan Syarat Putra Daerah di Pilkada
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!