»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pemprov Papua Perjuangkan Pajak Freeport Untuk Pembangunan

Jayapura - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sedang memperjuangkan pembagian hasil pajak dari PT Freeport Indonesia (PTFI) secara adil yang selama ini diterima Pemerintah Pusat dalam jumlah yang sangat besar.

Pembagian hasil pajak secara adil ke Provinsi Papua itu akan dipergunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan terutama infrastruktur di provinsi tertimur Indonesia ini. Hal itu disampaikan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu,SH ketika memimpin kegiatan Sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PTFI Tahun 2010 dihadiri Presiden Direktur PTFI,Armando Mahler di Jayapura,Senin. "Tentang pajak PTFI, undang-undang mengharuskan perusahaan ini membayar ke Pemerintah Pusat. Dari jumlah yang dibayar itu, 91 persen diberikan kepada Pemerintah Pusat, sembilan persen lainnya diberikan ke Papua dengan rincian Provinsi Papua mendapat dua persen, Kabupaten Mimika, empat persen dan kabupaten lainnya menerima tiga persen," kata Gubernur Suebu. Jumlah uang yang diterima sebesar sembilan persen dari total setoran pajak PTFI itu dinilai masih sangat kurang.

Menyadari akan hal itulah maka pada saat ini Pemprov Papua sedang berjuang ke Pemerintah Pusat agar Papua menerima sekitar 30 persen hingga 40 persen dari keseluruhan pajak yang dibayarkan ke Pemerintah Pusat itu. Menurut Gubernur Suebu, apabila melalui UU Nomor 21 tahun 2001, Papua menerima Otonomi Khusus (Otsus) maka dalam hal pembagian hasil pajak PTFI itu, Papua pun harus menerimanya secara khusus. "Inilah yang dinamakan hasil pajak PTFI yang diberikan kepada Papua secara adil demi memenuhi rasa keadilan rakyat di tanah Papua. Bagaimana mungkin Otsus diberikan ke Papua tetapi pajak PTFI ke Papua hanya sembilan persen," katanya.

Sementara itu, salah seorang anggota DPR Papua (DPRP), Yafet Pigai berpendapat, walaupun sampai saat ini Papua hanya menerima sembilan persen dari hasil pajak PTFI namun pemanfaatannya bagi rakyat belum dirasakan oleh rakyat di tanah Papua. "PTFI sudah membayar pajak tetapi penggunaannya oleh pemerintah belum berpihak kepada rakyat," katanya. Siaran pers PTFI menjelaskan, selama Januari hingga Desember 2009, PTFI telah melakukan kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar Rp1,4 Miliar dolar AS atau sekitar Rp13 Triliun dengan kurs saat ini yang terdiri dari Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar satu miliar dolar AS, royalti 127 juta dolar AS dan dividen sebesar 213 juta dolar AS. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan pembayaran untuk periode Januari sampai Desember 2008 yang mencapai 1,2 Miliar dolar AS. Hal ini disebabkan fluktuasi harga komoditas dan tingkat produksi. Dengan demikian, total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayar PTFI kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai 2009 adalah sebesar 9,5 Miliar dolar AS yang terdiri atas pembayaran Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar 7,6 Miliar dolar AS, royalti satu Miliar AS dan deviden 900 juta dolar AS. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!