Biak - PT PLN (Persero) Cabang Biak, untuk tahun ini sudah tidak akan toleransi lagi melakukan pemutusan listrik kepada para pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan rekening listrik. Hal ini akan dilakukan bagi pelanggan yang selama dua bulan berturut-turut menunggak.
Manager perusahaan listrik negara di Biak, Natan mengatakan pemutusan jaringan listrik harus dilakukan dengan sudah sudah tidak ada toleransi lagi. Sebab tahun lalu pihaknya masih memberikan toleransi, dengan memberikan waktu beberapa hari untuk penyelesaian pembayaran bahkan sosialisasi terus dilakukan. Dan tahun ini diharapkan tingkat kesadaran konsumen untuk membayar tunggakan listrik sudah cukup baik, namun tidak sesuai harapan. “Pemutusan tanpa toleransi kami lakukan demi menertibkan pelanggan PLN untuk membayar tunggakan “, kata Natan kepada Bintang Papua, Senin (8/3).
Menurut Natan, hal itu dilakukan karena hingga dua bulan ini kenaikan tunggakan tetap tidak ada perubahan dan itu terjadi di empat kabupaten sehingga membuat pihak PLN sedikit kewalahan, karena nilainya melewati dari omset yang biasa diterima. Wilayah kerja PT PLN (Persero) cabang Biak meliputi empat kabupaten yaitu Biak Numfor, Supiori, Yapen dan Waropen.
Direncanakan akhir bulan ini pemutusan tersebut sudah dapat dilakukan dan melibatkan pihak kepolisian juga tim dari asosiasi kontraktor listrik Indonesia (AKLI) yang berada di daerah itu. [Bintang Papua]
»»
PLN Biak Tak Lagi Toleransi Untuk Pemutusan Listrik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!