»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Banyak Koruptor Bebas Berkeliaran, PN Biak Didemo

Biak - Menyikapi banyak­nya koruptor yang sering tampak bebas berkeliaran meski dalam pro­ses hukum, membuat belasan orang yang terdiri atas perwakilan komponen Masyarakat Adat Papua Peduli Pemberantasan Korup­si, meliputi masyarakat adat Biak, Perempuan, LSM dan Mahasiswa, Sabtu (23/10) kemarin mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Biak.

Kehadiran belasan orang yang difasilitasi oleh tim advokasi Dewan Adat Biak (DAB), disambut  Ketua PN Biak beserta sejumlah hakim dengan melakukan dialog.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menyampaikan adanya koruptor yang bebeas berkeliaran hanya dengan alasan perlindungan hak azasi manusia yang dilakukan PN Biak terhadap para koruptor yang telah menjadi tersangka maupun terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi.

Upaya yang dimaksudkan yaitu dengan membiarkan atau memberikan kesempatan bebas berkeliaran bagi para koruptor yang telah menjalani masa tahanan atau tidak ditahan.

“Hanya dengan alasan hak azasi manusia, tanpa memikirkan hak azasi ekonomi masyarakat yang telah dirampok, mereka tidak ditahan, bahkan masih bebas berkeliaran dan tidak ditahan pada rumah tahanan negara atau Lembaga Pemasyarakat di daerah ini ,” kata ketua tim investigasi dan anggota tim advokasi Dewan Adat Biak (DAB), Warner Baransano kepada Bintang Papua, Sabtu (23/10).

Terkait hal itu, kata Baransano, pihak perwakilan komponen masyarakat adat Papua yang peduli dengan upaya pemberantasan korupsi melakukan dialog langsung dengan ketua PN dan sejumlah hakim.

Dari pernyataan sikap yang disampaikan, tim advokasi DAB mewakili komponen peduli pemberantasan korupsi itu, terutama meminta penjelasan terkait masih adanya para koruptor yang bebas berkeliaran tanpa ditahan.

Selain itu, meminta pihak pengadilan harus melakukan evalauasi secara mendasar terhadap UU nomor 31 /1999 tentang tindak pidana koruspi yang disempurnakan dalam UU nomor 20/2001 pada pasal 4, yaitu tidak memberikan kesempat tersangka maupun terdakwa tindak pidana korupsi untuk bebas hingga ada kepastian hukum. [BinPa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!