»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

DPRP Sahkan Pansus Yudicial Review Pemilihan Gubernur

Jayapura - Ada keinginan kuat DPRP agar pemilihan gubernur mendatang dipilih DPRP bukan oleh rakyat seperti yang sudah berjalan beberapa periode.

Tingginya keinginan DPRP ini, terbukti, DPRP telah mensahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan Yudicial Review (Hak Uji Material) kepada Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap UU N0 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, khususnya pasal 7 poin a yang menyebutkan pemilihan Gubernur Provinsi Papua dilakukan oleh DPRP dalam rapat paripurna Badan Musyawarah DPRP di Gedung DPRP, Jayapura, Jumat (29/10) kemarin.
“Pansus Yudicial Review disahkan setelah disetujui fraksi- fraksi di DPRP. Dengan demikian pekan depan Pansus Yudicial Review mulai bekerja untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk pergi mendaftarkan ke MK,” tutur Ketua Pansus Yudicial Review DPRP Ruben Magai S.IP ketika dihubungi Bintang Papua usai rapat paripura Pansus Yudicial Review di Gedung DPRP, Jayapura, Jumat (29/10) malam.
Dikatakan, sebelumnya rapat Badan Musyawarah DPRP yang juga dihadiri Pimpinan DPRD Provinsi Papua khusus berbicara mengenai kesepakatan bersama antara DPRP dan DPRD Provinsi Papua Barat. Hal ini untuk menyatukan soal advokasi karena Yudicial Review ini adalah agenda bersama, UU yang sama, Provinsi berbeda tapi pengacara bersama soal sengketa hukum. “Papua dan Papua Barat sudah konsisten mendorong Pilgub harus dilakukan di DPRP dan DPRD Provinsi Papua,” tukas Ketua Komisi A DPRP ini.
Untuk pengajuan ke MK pihak DPRD Provinsi Papua Barat telah lebih awal menggelar paripurna sekaligus mensahkan Pansus Yudicia Review. “Jadi pikiran itu sebenarnya datang dari Komisi A DPRP tapi hal itu cepat direspons DPRD Provinsi Papua Barat pasal 7 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua atau diubah dengan UU No 35 Tahun 2008 yang dihilangkan itu telah sepakat untuk mengembalikan pasal 7 poin a UU No 21 Tahun 2001, “ ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, Pansus Yudicial Review DPRP akan menyurati KPU Provinsi Papua dan KPU Pusat bahwa proses verifikasi administrasi Pilgub untuk sementara ditunda sembari menunggu keputusan MK.
Sementara itu, sebelumnya Ketua KPU Provinsi Papua Benny Swenny SSos menegaskan, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur tentang pemilihan Gubernur Provinsi Papua oleh DPRP. Karena itu, selama belum ada landasan hukum, maka KPU akan tetap mempersiapkan pemungutan suara secara langsung.
Menurut Swenny, tahapan Pemilukada Gubernur akan dimulai pada Desember dengan tahapan pemuthahiran data pemilih setelah itu tahapan berikutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRP Tonny Infandi mengungkapkan sebelumnya Badan Musyawarah DPRP juga telah membahas 5 Pansus yang telah dibentuk masing masing Pansus Yudicial Review, Pansus Evaluasi Otsus, Pansus MRP, Pansus Pilgub serta Pansus Pengawasan Otsus. [mdc/don/BinPa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!