Biak - Penyidik Polres Biak Numfor, Papua, menahan dua tersangka pengemplang pajak. Adalah Jefry M dan Tery yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana pajak sebesar Rp600 juta.
Kepala Polres Biak AKBP Ricko Taruna Mauruh mengatakan, berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan sementara penyidik Polres, kedua tersangka secara bersama-sama terlibat tindak pidana penggelapan dana pajak sejak 2009-2010.
"Untuk memproses kasus pengemplang pajak penyidik Polres memeriksa sejumlah saksi di antaranya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Biak, Kepala Kantor Pos Biak serta beberapa pihak terkait lainnya," ujar Ricko di Biak, Selasa (5/10).
Kapolres mengakui, modus pengelapan yang dilakukan kedua tersangka yakni Jefry eks pegawai honorer kantor pajak serta Terry karyawan Kantor Pos Indonesia Biak adalah tidak melakukan validasi serta menyetor uang hasil pungutan pembayaran pajak dari seorang pengusaha air mineral ke kas negara sejak 2009-2010. Akibat perbuatan kedua tersangka, untuk sementara kerugiaan negara diperkirakan mencapai Rp600 juta.
AKBP Ricko berjanji akan membongkar kasus tindak pidana pengemplang pajak di wilayah hukum Polres Biak Numfor untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan guna diajukan ke pengadilan.
Menyinggung saksi yang diundang tidak hadir saat pemeriksaan, menurut Kapolres, sesuai kewenangan dimiliki penyidik, pihaknya kembali akan melayangkan surat pemanggilan hingga tiga kali.
"Jika tiga kali dipanggil tetapi tidak mau hadir untuk dimintai keterangan, kita akan tempuh upaya paksa," ujarnya. [Ant/BEY/Metrotvnews]
»»
Dua Pengemplang Pajak di Biak Ditahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
mantap skali...bgtu ka !!
BalasHapusdgan adanya BLOG ini kan jdinya tonk yg ad d luar Biak yg mau tau tnntang perkembangan Biak tercinta bsa tau dgan cpat dgn info2 yg terupdate truzz...mantap,mantap !!
salut kepada yg buka BLOG ini..
salam kenal ehh
GBU
Terima kasih atas kunjungan & komentarnya. Maaf berapa bulan ini memang agak terlambt postingannya.
BalasHapusSalam kenal juga buat donk smua disana.
~Kasumasa~