»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Gugat Dualisme Coblos Simetris

Jakarta - Sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Supiori Papua diwarnai dengan perdebatan soal coblos simetris.

Di satu pihak, coblo simetris menyatakan sah, dan tidak sah di pihak lainnya. "Coblos simetris itu terjadi di sejumlah wilayah, sekitar di 40 wilayah," kata Habel Rumbiak, kuasa hukum Julianus-Theodorus dalam sidang panel yang digelar di gedung MK, Selasa (5/10).
seperti diketahui, Pilkada Supiori digelar pada tanggal 13 September lalu. dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan digelar 20 September lalu. Penghitungan ini bermasalah, sehingga dua pasangan yang kalah mengajukan gugatan ke MK. Selain pasangan Julianus-Theodorus, pasangan Hulda Ida Imbiri dan Tonny Silas Manufandu juga ikut menggugat hasil Pilkada Supiori.
“Coblos simetris itu mengenai kop KPU dan lambang Garuda,” kata Habel Rumbiak kuasa hukum Julianus-Theodorus. Habel menyebut, dualisme sah tidaknya coblos simetris itu terjadi antara lain di TPS Duber, Distrik Supriori Timur. Habel menyatakan, pihaknya tidak mengantungi angka persis surat suara yang dikatakan coblos simetris itu. “Tapi itu terjadi di 40 TPS seluruh distrik,” imbuh Habel.
Dengan adanya dualisme sah tidaknya coblos simetris itu, menurut Habel jelas memengaruhi perolehan suara seluruh pasangan calon. Karena, lanjutnya, ada TPS yang mengesahkan namun ada juga TPS yang tidak mengesahkan. Dan menurutnya, surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali apapun bentuknya bila tanda coblos berada di luar kotak pasangan calon harus dinyatakan tak sah sesuai dengan ketentuan Pasal 82 PP No 6/2005.
“Di TPS Duber, Distrik Supiori Timur, terjadi dualisme pendapat tentang keabsahan Surat suara yang dicoblos simetris, mulanya para saksi, Panwas, KPPS setuju untuk menyatakan bahwa surat suara dicoblos simetris tidak sah, namun kemudian dinyatakan sah oleh oleh petugas KPU Supiori,” kata Habel.
Disamping adanya pro kontra soal coblos simetris, Habel juga menyebut dugaan adanya penggelembungan suara untuk pasangan tertentu di tingkat distrik. penggelembungan itu disebutnya antara lain terjadi di TPS Ramardori, Odori, Kunef dan Warbefondi yang berada di wilayah Distrik Supiori Selatan. Dugaan pelanggaran lainnya, menurut Habel adanya mobilisasi massa dari luar Kabupaten Supiori untuk melakukan pencoblosan.
Pihak panel Hakim Konstitusi sendiri menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Jum’at 8 Oktober pekan ini. Hakim Panel Harjono sendiri memberikan sejumlah koreksi terkait permohonan para pemohon. Dirinya memintakan agar para pemohon berpedoman pada Peraturan MK No 15/2008 terkait proses beracara di MK. “Seperti legal standing, pemohon harus menjelaskan kedudukan pemohon sehingga mempunyai hak beracara disini,” tandas Harjono. [wdi/jpnn]

Baca : Jadi Terdakwa Korupsi, MK Batalkan Kemenangan Hendrik Jan Rumkabu

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!