Biak - Ketua fraksi Barisan Kebangkitan Republik Nasional (BKRN) di DPRD Biak Numfor, Godlief JW Kawer mengatakan, skema dana transfer sebesar Rp 24 miliar yang diperuntukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bagi kesejahteraan rakyat, telah lewati suatu proses yang dianggap sebagai penyimpangan konstitusi.
Sebab kata Godlief Kawer, seharusnya APBD adalah kebijakan anggaran sebagai implementasi program/kegiatan yang merupakan hasil pembahasan dan penetapan bersama oleh DPRD dan Pemda dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bagi kesejahteraan rakyat. Namun yang terjadi, telah terdapat indikasi pergeseran yang dilakukan oleh rekan penyelenggara / eksekutif.
Hal itu terlihat jelas pada skema Dana Transfer sebesar Rp24 milyar yang telah melalui proses pelelangan, tanpa keabsahan dan legalitas formal melalui penetapan Perubahan APBD 2010.
“Perubahan anggaran yang dilaksanakan karena pertimbangan politik tanpa memperhatikan konstitusi dan juga legitimasi DPRD, hal ini sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dianggap sebagai suatu penyimpangan konstitusi ,” kata Godlief JW Kawer dalam siaran persnya kepada Bintang Papua di Biak, Minggu (17/10).
Ditegas,bahwa telah terdapat indikasi adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang telah dilakukan secara sepihak oleh eksekutif tanpa melalui mekanisme sidang perubahan APBD. Sehingga yang terjadi adalah bukan perubahan APBD tetapi perubahan anggaran politik buat daerah.
“Sesuai aturan harus melalui pembahasan dan penetapan bersama oleh DPRD dan Pemda sehingga tidak dibenarkan kalau hanya sepihak,” tegasnya.
Kata Kawer, dasar hukumnya juga harus jelas, terkait yang digunakan untuk melaksanakan pergeseran tanpa mekanisme sidang pembasahan perubahan APBD. Juga tentang dasar hukum/PMK/KMK terkait dana transfer sebesar Rp24 milyar dan legalitas formal Panitia Lelang yang sebenarnya tidak sesuai dengan peraturan Presiden RI No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan PPRI No. 54/2010 yang berhak dan bertanggungjawab melaksanakan pelelangan KPA SKPD melalui PPK yang dilaksanakan oleh UPL. Semua kepincangan dan ketimpangan hukum yang disinyalir telah dilakukan oleh rekan kerja pemda ini, tentunya juga akan menjadi sorotan fraksinya dalam persidangan mendatang.
Apabila, penjelasan dan klarifikasi pemda dalam menjawab hal-hal tersebut tidak akuntabel dan normatif, maka fraksinya dapat menolak dan meragukan PABD 2010 atau dengan kata lain memang benar dan diakui bahwa PAPBD 2010 hanya kepanjangan dari Perubahan Anggaran Politik Buat Daerah.
Atas kondisi ini, maka fraksinya, yang merupakan konfigurasi Partai Republikan, PNI Marhanisme, Partai BARNAS dan PKNU akan meminta penjelasan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala SKPD/KPA, Panitia Lelang terkait proses tender dan legalitas tehadap kegiatan pelelangan yang dilakukan untuk dana transfer sebesar Rp24 miliar serta dana yang mengalami pergeseran.
Pihak fraksi BKRN juga telah mengimbau pimpinan DPRD untuk segera menyurati dan melakukan klarifikasi terkait kesiapan dokumen materi sidang kepada pemerintah daerah untuk nantinya memperhatikan lima agenda strategis penting. [pin/Binpa]
»»
Mekanisme Dana Transfer Rp 24 M Dianggap Penyimpangan Konstiusi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!