»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

KPID Papua Rekomendasikan Operasional Byak TV

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, merekomendasikan izin lembaga penyiaran publik lokal “Byak TV” sebagai media yang layak melakukan siaran televisi untuk masyarakat setempat.

Ketua KPID Papua Jack Saububer S.Kom di Biak, Sabtu, mengatakan rekomendasi kelayakan siar televisi lokal Byak TV diharapkan menjadi dasar pengajuan izin kepada kementerian komunikasi dan informasi dalam melakukan aktivitas siaran televisi di Biak dan sekitarnya.

“Saya harapkan pengelola televisi Byak TV senantiasa mematuhi isi rekomendasi kelayakan izin siar yang dikeluarkan KPID,” katanya setelah memberikan rekomendasi layak siar Byak TV melalui Sekda Johanis Than.

Ia mengatakan proses pemberian rekomendasi izin layak siar Byak TV sesuai tahapan, di antaranya pengajuan berkas administrasi, verifikasi lapangan, evaluasi dengar pendapat dengan pengelola televisi lokal Byak TV hingga diberikan penilaian secara selektif terhadap izin siarnya.

Proses pengajuan rekomendasi izin siar Byak TV, lanjut Jack, sudah dilakukan sejak 2008, namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pihak KPID, sehingga mempengaruhi proses verifikasi lapangan hingga evaluasi dengar pendapat dan pemberikan rekomendasi izin siar.

Dia berharap para pengelola Byak TV bersama Pemkab Biak Numfor untuk senantiasa memperhatikan kegiatan operasional televisi lokal Biak, terutama dalam penyiapan dukungan anggaran melalui APBD.

“Untuk mengelola kegiatan operasional televisi lokal perlu melibatkan pemkab serta jajaran dinas terkait sehingga mampu mendukung kelancaran siaran Byak TV kepada masyarakat.

Ia menyebutkan dengan diberikan rekomendasi hak siar KPID Papua kepada Byak TV maka secara keseluruhan jumlah televisi lokal yang mendapatkan izin serupa mencapai sembilan TV lokal, sembilan TV nasional serta 19 radio.

Menyinggung operasional media radio yang tidak memiliki izin, ketua KPID Jack, mengatakan berdasarkan data hingga saat ini masih banyak radio yang belum mendapatkan izin penyiaran dikeluarkan KPID Papua.

“Saya imbau pengelola radio swasta yang belum mendapatkan rekomendasi perizinan dari KPID supaya segera diajukan sehingga tidak menganggu operasional kegiatan radio bersangkutan,” katanya.

Secara terpisah, Sekda Drs Johanis Than MM menyatakan Pemkab Biak telah siap membantu pendanaan operasional kegiatan Byak TV melalui dukungan dana dari APBD.

“Setelah diberikan rekomendasi izin siaran dari KPID maka operasional Byak TV resmi dan sah untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat hingga ke pelosok kampung dan distrik,” ujar Than. [Antara]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!